Cibinong, BogorUpdate.com – Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menggeledah rumah tersangka Sumardi di Cibinong. Dalam penggeladahan itu, Tim Seksi Pidsus berhasil menyita sejumlah aset milik tersangka Sumardi.
Aset milik Sekretaris nonaktif Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor yang disita oleh Kejaksaan ialah kendaraan bermotor, sejumlah sertifikat tanah, rumah hingga uang tunai sebesar Rp 129 juta.
“Hari ini kami menyita sejumlah aset milik tersangka Sumardi, kendaraan bermotor, beberapa sertifikat atau akte jual beli (AJB) tanah, rumah dan juga uang sebesar Rp 129 juta,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Rabu (5/10/22).
Penyitaan aset itu dilakukan, kata Dodi Wiraatmaja, lantaran terendus upaya penyembunyian aset oleh mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tersebut. Bahkan enam sertifikat tanah sudah dibawa oleh Sumardi.
“Rumahnya di Cibinong aja ada enam, tanah kavling milik tersangka selain di Kabupaten Bogor, juga ada di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Kami melakukan penyitaan, karena sudah mulai ada upaya untuk menyembunyikan, dimana enam sertifikat rumah sudah dibawa oleh tersangka Sumardi,” ungkap Dodi Wiraatmaja.
Selain upaya penyembunyian aset, lanjut Dodi Wiraatmaja, pihaknya saat ini telah mengamankan dan memeriksa DAP yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, karena dianggap ikut membantu pelarian tersangka Sumardi.
“Apabila dugaan membantu pelarian tersangka Sumardi, maka D akan kami kenakan Pasal 21 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau tepatnya obstruction justice dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 7 tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, Berdasarkan hasil penulusuran dan barang bukti, tegas Dodi, tersangka Sumardi diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,7 milyar melalui penyalahgunaan anggaran belanja tak terduga (BTT) pada Tahun Anggaran 2017 yang diperuntukkan kepada korban bencana alam di Kecamatan Tenjolaya, Jasinga dan Cisarua. Saat itu, tersangka Sumardi sedang menjabat yang merupakan mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor.
Sumardi yang sejak beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), disangkakan demi bisa mengembalikan kerugian negara atau dikenakan tuntutan ganti rugi (TGR), sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan juga dituntut kerugian negara (TGR) demi bisa mengembalikan kerugian Negara.