Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJNews).
Hukrim, BogorUpdate.com
Selain Olivia Nathania (Oi), polisi menetapkan empat orang lainnya yang juga terlibat dalam kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS atau CPNS fiktif yang masih terus bergulir.
“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Oi, ada 46 pertanyaan dan sudah kita lakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus, dilansir dari PMJNews, Jumat (12/11/2021).
“Kemudian, ini ada 4 orang lagi dari hasil gelar perkara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Adapun empat orang tersangka baru dalam kasus CPNS fiktif ini masing-masing berinisial FM, ES, R dan SN. Keempatnya diketahui ikut serta dalam membantu Oi dalam melakukan aksi penipuan tersebut.
“Kita akan panggil dan sedang dijadwalkan pemeriksaannya untuk empat orang tersebut sebagai tersangka,” lanjut Yusri.
Dalam perkara ini, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan seseorang dalam tindak pidana.