Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Sekdis PUPR Singgung Soal Bangunan Gudang Ban Diatas Irigasi: Bisa Dibongkar Jika Melanggar

×

Sekdis PUPR Singgung Soal Bangunan Gudang Ban Diatas Irigasi: Bisa Dibongkar Jika Melanggar

Sebarkan artikel ini

Bangunan gudang ban diatas di . (BU)

Gunung Putri, BogorUpdate.com – Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor, , menyenyoal pembangunan jembatan diatas saluran irigasi oleh Gudang ban yang berada di Jalan Raya Narogong, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Menurutnya, jika bangunan jalan atau jembatan milik PT Semesta Transportasi Limbah Indonesia atau PT Putra Mega Purnama itu bisa diperbolehkan. Namun, harus menempuh izin dan harus melalui tahapan sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.

“Kalau secara umum gini boleh di turap boleh dibikin jembatan tapi izinnya intinya harus ada,” katanya kepada wartawan, Rabu (10/1/24).

Selain itu, Edi mulyadi juga menyebut izin ruang milik jalan (Rumija) harus ditempuh oleh pihak perusahaan.

“Intinya harus ada namanya izin Rumija harus ada izinnya pokoknya. Nanti kan itu harus ada laporannya nanti jembatan itu terlalu rendah mepet,” ujarnya.

Edi juga menjelaskan, diperlukannya izin Rumija itu agar tidak mempersempit dan mengurangu ketinggian irigasi. Jika itu terjadi mala akan berdampak pada aliran air yang tersumbat.

“Nantinya akan mengurangi pada saat pengaliran air ya intinya harus ada izin kemudian izinnya harus dilihat kita bukan bicara pembangunannya bangunannya nanti mangga ke DKPP,” bebernya.

Namun begitu, pihaknya akan memerintahkan UPT untuk mengecek kesesuaian pembangunan jalan diatas irigasi tersebut.

“Nanti saya perintahkan UPT untuk mengecek biar seimbang, biar bisa saya forward kepala UPT biar mereka juga nanti tahu melaporkan kondisinya seperti apa,” ungkapnya.

Menurut Edi, jika melanggar pasti akan ada pembongkaran bila izin membangun tidak dimiliki oleh pihak PT Transportasi limbah Indonesia.

“Ya dibongkarlah kalo tidak memiliki izin membangun,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *