Jonggol, BogorUpdate.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin, meminta pengembang siapapun itu ikuti aturan dan Hukum harus jadi Panglima.
Hal itu dikatakan lantaran Maraknya Kavling di Kabupaten Bogor, tepatnya di Bogor Timur (Botim) yang tidak sesuai dengan Fungsi dan aturannya, Jumat (10/6/22).
Selain itu, untuk para investor yang ingin membuka usaha di Kabupaten Bogor jangan sampai melanggar zona dan fungsi lahan tersebut, karena sudah ada masing-masing aturannya.
“Yang pertama pada prinsipnya untuk membangun itu kita punya perda tata ruang wilayah No 11 Tahun 2011 tentang RT/RW Kabupaten Bogor, di RRW Kabupaten Bogor itu sudah ada zonasinya, ada untuk pengembangan perkotaan, ada untuk Industri, ada untuk perdesaan, lahan basah dan seterusnya,” ucap Burhanudin kepada BogorUpdate.com, saat berada di Kecamatan Jonggol.
Selanjutnya Burhanudin juga menjelaskan, sebagai pengusaha atau Investor yang melakukan usahanya harus mentaati aturan yang ada, begitu juga dengan Aparat harus terus mensosialisasikan nya kepada masyarakat, agar masyarakat paham dan mengetahui aturan yang ada di Kabupaten Bogor.
“Artinya warga Negara yang baik, aparat dilapangan yang baik harus mensosialisasikan bahwa pembangunan itu harus sesuai dengan peruntukan ruang. Cuma yang jadi masalah, mungkin masyarakat tidak tahu atau masyarakat tidak punya, informasi sampai sejauh itu,” paparnya.
Sehingga, sambung Burhanudin, walaupun peruntukannya berbeda tapi dia tetap membangun dilahannya. Itu yang sekarang ada pertentangan masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Masyarakat punya tanahnya diperuntukan untuk perkebunan, tapi yang punya lahan lain yang membangun disitu. Namun baik Developer atau pengembang siapapun, saya minta ikuti aturannya, hukum itu harus jadi panglima. Jadi oleh sebab itu, kalau dia mau membangun, dia mau usaha dan berbisnis ikuti prosedur perijinan,” jelasnya.
Menurutnya, jelas peraturan daerah (Perda) ada di RT/RW, terkait pengertian atau peraturan perkavlingan, untuk segala pemanfaatannya.
“Yang jelas Perda peruntukan itu, ada di Perda RT/RW pengertian kavling untuk perkebunan, kavling untuk perumahan diperkebunan, ya ga bisa lah. Kalau perkebunan bisanya agrowisata itu untuk perkebunan, kalau perumahannya harus di rubah, kalau sesuai dengan aturan apalagi bisnis dulu, minimal pemukiman pedesaan, kalau dilihat Perda tata ruang ada PD, PP, ada pp1, 2, 3 minimal disitu,” pungkasnya.