Foto ilustrasi (Net)
Citeureup, BogorUpdate.com
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Tohaga menyebutkan bahwa sejak tahun 2013 lalu sudah tidak menerima setoran PKL Pasar Citeureup hingga saat ini.
Hal inilah yang menjadi bahan pembicaraan akan aliran anggaran yang di tarik oleh pengelola PKL area Tepi Jalan Umum (TJU) Pasar Citeureup, yang berjalan sejak tahun 2012 hingga saat ini, begitu pun dengan keberadaan surat sakti yang pernah dibuat antara PD Pasar Tohaga saat itu seolah melemahkan instansi terkait untuk bertindak dan menertibkan.
Terkait akan hal tersebut, sebelumnya Humas Tohaga Defi, membenarkan adanya surat perjanjian yang dibuat oleh Kepala Pasar Citeureup 1 Mira dengan perorangan Nurlela untuk mengelola PKL di area TJU. Namun menurutnya perjanjian tersebut sudah tidak berlaku secara otomatis saat revitalisasi Pasar Citeureup 1 sudah selesai.
“Harusnya sudah tidak berlaku, karena kami membuat perjanjian tersebut hanya disaat revitalisasi Pasar Citeureup 1, dan pedagang yang tercacat saat ini sudah berada semua di dalam pasar,” beber Defi yang di dampingi tim Hukum diruang kerjanya beberapa hari lalu.
Menurut Defi, dirinya tidak mengetahui apa masih masuk atau tidak setoran yang diambil oleh Nurlela ke Perumda Tohaga. “Saya akan kroscek kepada bendahara apa masih setoran atau tidak,” jelas Defi.
Lebih lanjut, saat dimintai keterangan perihal adanya setoran masuk atau tidak oleh media melalui pesan singkat WhatsApp, Defi mengatakan bahwa Perumda Tohaga sudah tidak menerima setoran dari pengelola PKL di area PJU Pasar Citeureup.
“Sejak Tahun 2013 Perumda Tohaga sudah tidak menerima setoran dari pengelola PKL di area TJU,” bebernya, Rabu (22/12/21).
Masih kata dia, bahwa sudah jelas surat kesepakatan itu hanya berlaku sebelum revitalisasi Pasar Citeureup 1 selesai, dan tidak ada revisi diperjalanan jadi poin 5 dianggap tidak berlaku.
“Secara otomatis perjanjian itu tidak berlaku lagi, dan kami tegaskan Perumda Tohaga sudah tidak menerima iuran dari PKL di area TJU sejak tahun 2013,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova, mengingatkan agar Perumda Pasar Tohaga jangan melakukan pungutan liar (Pungli) Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Citeureup.
Hal ini disampaikan Ferry Roveo Checanova, terkait adanya surat perjanjian kesepakatan atau surat sakti antara Perumda Pasar Tohaga dengan pengelola pedagang kaki lima (PKL) di Tepi Jalan Umum (TJU) Pasar Citeureup 1, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, soal iuran yang dibagi dua.
Menurut Anggota Legislatif (Aleg) dari Fraksi PPP itu menyatakan, seharusnya pihak Perumda Pasar Tohaga saat ini sudah mengeluarkan surat pembatalan perjanjian kerja sama yang dibuat pada tahun 2012 terkait iuran kepada PKL pada saat Revitalisasi Gedung Pasar Citeureup 1.
“Kalo emang surat perjanjian tersebut dinyatakan ‘seharusnya tidak berlaku’ oleh Humas Perumda Pasar Tohaga, mesti nya harus sudah mengeluarkan surat pembatalan perjanjian yang di buat tahun 2012 lalu,” tegasnya kepada BogorUpdate.com, Kamis (16/12/12).
Pria yang akrab disapa Veo tersebut menegaskan, setelah pembangunan revitalisasi Pasar Citeureup 1 sudah rampung, seharusnya Perumda Pasar Tohaga yang mendapatkan 50 persen dan 50 persen untuk pihak kedua dari hasil iuran PKL, saat ini jangan lagi menerima setoran dari pihak kedua. Jika masih menerima, berarti dapat dikategorikan melakukan Pungutan Liar (Pungli).
“Seharusnya jangan ada terima setoran dari yang mengelola PKL. Apalagi kalo menerima setoran dan tidak di laporkan ke bendahara itu sudah di kategorikan pungli,” paparnya.
Anggota DPRD yang basal dari Daerah Pilih (Dapil) Satu itu menekankan, jika lahan yang digunakan para PKL tersebut bukanlah lahan milik Perumda Pasar Tohaga. “Yang perlu di cermati adalah, area tepi jalan itu bukan milik Perumda Pasar Tohaga, dan seharusnya segera perumda pasar mencabut surat kontrak tahun 2012 tersebut, karena memberikan pengelolaan di lahan yang bukan miliknya,” pungkasnya.