Gunung Putri, BogorUpdate.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Desa Cicadas dan Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, pada Sabtu (15/3/25).
Awalnya TPS ilegal di bantaran kali Cileungsi yang diduga menjadi salah satu penyebab banjir dikali Cileungsi hingga kali Bekasi itu sempat viral di media sosial.
Dalam keterangannya Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum dan Pengelola Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gentara Lenggana mengatakan, awal penyegelan ini dilakukan setelah mendapatkan aduan dari masyarakat.
“Saya turun langsung kesini karena adanya aduan masyarakat terkait pembuangan sampah ilegal, saya lihat disini pembuangan akhir yang disinyalir dan diduga tidak sesuai aturan yang ada,” katanya Gentara Lenggana kepada Bogorupdate.com.
Selanjutnya Ia juga menjelaskan, terakait persoalan sampah ini pertanggungjawabannya bukan hanya kepada pemerintah saja, tetapi menjadi tanggungjawab bersama atau masyarakat yang memiliki kesadaran akan lingkungan.
“Sampah ini bukan tanggungjawab ke dinas akan tetapi masyarakat, karena ini yang mengeluarkan adalah masyarakat dan masyarakat juga harus mengerti dan faham, dari hasil sampah harus dipilah dan dipilih jangan ada rasa tidak tanggungjawab pingin bersih aja dirumah dihalamannya,” jelasnya.
Gentara juga menegaskan dari aduan masyarakat seolah-olah ada pembiaran tetapi sebenarnya titik permasalahan ada di masyarakat itu sendiri.
“Ini dari aduan masuk seolah-olah ada pembiaran tetapi ini sebenernya dari hulunya masyarakat itu sendiri dan ini harus bisa introspeksi diri fahami dengan apa yang menjadi kejadian hari ini,” ungkapnya.
Selain itu Ia juga menyebutkan, adanya tumpukan sampah ilegal disini yang berdekatan dengan dibantaran kali harus ada solusinya, dengan dibangunnya TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycl) atau tiga unsur yaitu, mengurangi, menggunakan ulang dan mendaur ulang sampah.
“Ini solusinya apa yang tadi dikatakan oleh Pak Kades harus ada renacana pembuatan TPS tiga R,” pungkasnya.
Sementara kepala Desa Wanaherang Heri Sadewo mengungkapkan pengolahan sampah harus ada penyelesaiannya agar tidak terjadinya penumpukan.
“Kami bersama DLH dan Forkopimcam bersama-sama menangani persolan sampah karena mengelola sampah itu tidak gampang karena ending dari pengelolaan sampah itu tidak hanya untuk ditumpuk saja,” tuturnya.
Lebih lanjut Ia juga mengatakan pihak pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin pengolahan sampah diwilayahnya yang mengakibatkan penumpukan sampah didekat bantaran sungai.
“Pak Muhidin (pemilik pengolahan sampah) tanya kepada saya karena saya tidak pernah mengeluarkan izin karena tahu kalo dikelola secara sendiri itu akhirnya ada penumpukan dan tidak tertampung masuk kekali saat hujan deras,” kata Heri Sadewo.
Heri Sadewo menegaskan pihak pemerintah Desa Wanaherang akan melakukan penutupan jalan dan pemagaran karena tempat sampah ilegal itu telah merugikan warga masyarakat Desanya.
“Saya merasa tidak enak karena bikin jembatan kedaerah saya untuk memudahkan buang sampah mungkin nanti saya dan rekan-rekan saya mohon maaf akan saya lakukan pemagaran meski milik pribadi tanahnya,” tutup Dewo.