Advokat Alvin Lim (kiri). (Foto: Instagram alvinlim_official)
Nasional, BogorUpdate.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Advokat Alvin Lim sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan ujaran kebencian dan atau fitnah pemberitaan bohong, buntut pernyataan tentang kejaksaan.
“Kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Rabu (30/8/23).
Dalam kasus tersebut, kata Adi Vivid, terdapat sejumlah laporan polisi yang tersebar di sejumlah Polda dan kemudian seluruh laporannya ditarik serta ditangani oleh Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka tersebut kata Adi Vivid juga melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8,” jelasnya.
Dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan pernyataan “Kejaksaan Sarang Mafia”, Alvin Lim dikenakan dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.