Gunung Putri, BogorUpdate.com – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Gunung Putri mendampingi penyaluran BLT BBM dan BPNT yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, bekerjasama dengan PT Pos Indonesia di Aula Kantor Desa Tlajung Udik, Rabu (14/9/22).
Sebanyak 794 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk 2 Bulan dan Bantuan Pangan Non Tunai selama 1 Bulan.
Masing-masing KPM mendapatkan Rp 500 ribu, untuk BLT BBM Rp 300 ribu selama 2 Bulan, September dan Oktober, dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar 200 ribu untuk Bulan September,
Andi Apandi Ketua TKSK Gunung Putri mengatakan, pembagian BLT ini adalah pengalihan dari subsidi BBM untuk warga masyarakat miskin, di Indonesia itu barometer warga miskin adalah warga yang masuk ke DTKS Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
“Ketika warga masyarakat yang ingin masuk ke DTKS itu datang ke Desa dan minta dimasukin ke aplikasi sige engine kemudian aplikasi tersebut akan langsung terhubung dengan website kementrian sosial. Jadi selama tidak masuk ke data DTKS berarti warga itu dianggap mampu, kemudian ketika warga sudah masuk DTKS itu maka warga tersebut sudah berhak mendapatkan beberapa bantuan sosial diantaranya BPNT, Kis PBI dan juga kip seperti itu,” ucap Andi Apandi kepada BogorUpdate.com.
Ia juga menyampaikan, dengan adanya pembagian ini mudah mudahan tepat sasaran kalau memang barometernya yang masuk DTKS. Untuk di Kecamatan Gunung Putri ini sekitar 7000 lebih KPM, kebetulan penyaluran ini bekerjasama dengan PT Pos Indonesia, dan untuk saat ini BBM itu subsidinya terbagi kepada 4 bulan, perbulannya 150 ribu.
“Saat ini yang di bagaikan hanya dua bulan September dan Oktober, dan sekaligus pembagian BPNT yang biasanya via himbara mandiri Kabupaten Bogor, sekarang disalurkan melalui PT Pos Indonesia, saya berharap pembagian ini tepat sasaran,” paparnya.
Lebih lanjut Andi juga menjelaskan, kalau ada bahasa yang dapetnya itu itu juga memang itu, karena kebijakan pemerintah, yang mendapatkan bantuan yang masuk ke DTKS, selama tidak masuk ke DTKS tidak akan bisa mendapatkan bantuan sosial.
“Karena bantuan sosial itu peruntukan nya hanya bagi warga miskin, kecuali bantuan sosial terkait bencana alam, itu lain cerita, tapi kalau untuk bantuan sosial terkait dengan miskin ya ini, orang orangnya yang masuk ke DTKS seperti itu,” jelasnya.
Andi Apandi juga meminta kepada operator Desa, karena sekarang semuanya bermuara di Desa ketika seorang diketahui oleh RT dan RW keluarga mampu, maka dengan sendirinya silakan dibuka aplikasinya.
“Ada aplikasi usul sanggah, dan aplikasi usul sanggah itu ketika memang warga itu layak silakan dikonfirmasi ke Desa maka akan ada usul sanggah seperti itu, sekarang muaranya di Desa tinggal pandai pandai aparatur Desa sepeti RT maupun RW komunikasi dengan operator Desa,” pungkasnya.