Cariu, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cariu, bersama Polsek Cariu, tutup dan polis line 3 galian di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, karena menjadi penyebab pengendara sepeda motor yang terjatuh akibat jalan licin dari armada yang keluar dari galian tersebut.
Ada 3 galian di Kecamatan Cariu yang ditutup dan di polis len oleh Satpol-pp Kecamatan Cariu, diantaranya, Kampung Bakanloa RT 05 RW 02, Desa Cibatutiga, Kampung Gugur RT 06 RW 03,Desa Cibatutiga dan Kampung Malimping RT 08 RW 04, Desa Bantarkuning.
Kasie Trantib Satpol PP Kecamatan Cariu Amran mengatakan, karena menjadi penyebab banyaknya pengendara sepeda motor yang terjatuh hingga banyak dikeluhkan masyarakat akibat galian tanah merah yang berada Desa Bantarkuning dan Desa Cibatutiga, maka ketiga galian tersebut disegel.
“Ya, banyaknya armada yang keluar dari galian tanah Merah tersebut menyebabkan jalan menjadi licin, bukan itu aja pengendara roda dua banyak yang menajdi korban, terjatuh karena licinnya jalan ini,” ucap Amran kepada Bogorupdate.com, Selasa (24/1/24).
Selanjutnya Amran juga menyampaikan, penghentian atau penyegelan 3 titik galian itu dilakukan Satpol PP dan di Polsek Cariu.
“Kita bekerjasama dengan pihak kepolisian menutup galian tanah merah yang dianggap tidak mengantongi perijinan dan membahayakan pengguna jalan akibat armada yang keluar masuk dari area galian tersebut,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, dengan kejadian kotornya jalan serta licin yang disebabkan armada galian yang keluar masuk dari lokasi tersebut, Musipaka Kecamatan Cariu bekerjasama dengan Damkar, membersihkan jalan raya transyogi jogol, Cariu.
“Bekerjasama dengan Damkar, dan Polsek Cariu, kita menurunkan dua unit mobil pemadam untuk menyemprotkan jalan yang dipenuhi tanah ini. Khawatir kalau tidak dibersihkan semakin banyak pengendara roda dua yang terjatuh,” paparnya.
Lebih lanjut Amran menegaskan, pihak Satpol-pp sudah melayangkan surat penutupan galian yang berada di tiga titik tersebut. Dan sudah dilakukan penutupan oleh satpol-pp bersama pihak Polsek Cariu.
“Saya memberikan surat penutupan kepada pengusaha galian atau perwakilan menerima langsung, kalau pengusaha galian tanah merah ini buka kembali usahanya, kita sarankan untuk mengurus perijinan galian c terlebih dahulu, baru bisa dibuka,” pungkasnya.