HomeHukum & Kriminal

Se-Triwulan, Polres Bogor Berhasil Amankan 17 Pelaku Pengedar Narkoba


Update – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor melakukan press release ungkap kasus narkoba dari bulan Maret sampai dengan Juni 2017 tahun ini. Dari total 15 Kasus, Polisi berhasil menangkap 17 Pelaku Pengedar Narkotika berbagai jenis diantaranya sabu-sabu, ganja, tembakau Ganesha dan ekstasi.

Hasil dari pengungkapan itu, Polres Bogor juga mengamankan sebanyak 17 pelaku pengedar narkotika yang diringkus oleh satuan Reserse Narkoba Polres Bogor antara lain berinisial, YH (23), FR (27), HE (30), RY (29), AY (26), NN (40), HH (50), DR (29), GS (20), ST (27), AR (32), MW (19), DA (32), MR (35), AN, AW, dan PLA.


Sedangkan, dari total Barang Bukti (Barbuk) yang berhasil disita dari tangan para pelaku oleh kepolisian di yaitu, Sabu sabu seberat 276,08 Gram, Ganja sebanyak 747,71 Gram, Tembakau Ganesha sekitar 95,75 Gram, 100 butir ekstasi jenis alien/daun merah/sandal jepit, Senjata Api ada 4 buah senpi (1 buah Air Soft Gun Jenis SN Warna Hitam, 1 airgun jenis sn warna silver kecil, 1 buah senjata api jenis CIS kecil, 1 buah senjata api jenis Walter berikut peluru tajam 5 butir), dan 5 buah handphone.

Terhadap para pelaku yang diciduk, mereka dikenakan pasal pengedar yaitu pasal 114(1), 112(1), 111(1), 127 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun dan maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,- Maksimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (Srl)



sumber: kabarfaktual.com
Editor: Effendi

Exit mobile version