Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Satresnarkoba Polres Bogor Bekuk 8 Orang Pengedar Sabu Modus COD

Cibinong, BogorUpdate.com – Satresnarkoba Polres Bogor berhasil ciduk delapan orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dengan modus COD, Kamis (30/6/22).

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, Satresnarkoba Polres Bogor telah berhasil mengamankan 8 tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Bogor.

“Saat ini ke-8 tersangka telah ditahan satresnarkoba dengan dijerat pasal 112 ayat 1 dan 2, dan 114 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, lalu dengan denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar,” ungkapnya kepada wartawan.

Terhadap ke-8 tersangka, lanjut Iman, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan.

“Hal ini dilakukan karena ke-2 orang di antaranya adalah residivis yang pernah menjalani dengan perbuatan yang sama sebelumnya,” paparnya.

Iman mengatakan, ke-8 dengan inisial MU(29), SF(43), UR(28), PA(29), MG(25), HT(39), TB(38) dan AS(28) melakukan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bogor dan Kota Depok.

“Perkara saat ini telah diamankan barang bukti 37,7 gram sabu. Apapun Modus yang digunakan ditempel di satu tempat dan diinformasikan ke si pembeli, kemudian pembeli datang mengambil, adapula dengan modus COD,” singkatnya.

Dilokasi yang sama, Kasatresnarkoba, AKP Muhammad Ilham mengatakan, pihaknya melakukan pengungkapan perkara dan pemberantasan peredaran gelap narkotika guna mewujudkan Kabupaten Bogor yang bersih dari narkoba.

“Adapun peran tersangka yang kami amankan di sini adalah pengedar dan penyalahguna. Jadi ada yang pengedar ini dia sambil menggunakan juga, jadi bisa disimpulkan pengedar dan penyalahguna,” tuturnya.

Dari ke-8 tersangka ini, pihak kepolisian melakukan penangkapan di lokasi berbeda.

“Mayoritas yang kami amankan adalah orang dewasa dengan mayoritas pekerjaan wiraswasta atau karyawan. Selain sabu, kami juga mengamankan HP, barang bukti transaksi, timbangan yang digunakan untuk menimbang,” tuturnya.

Saat ini, masih Ilham, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap ke-8 tersangka.

“Ada dua orang residivis yang kami amankan, mereka pernah dihukum dengan perkara sebelumnya jenis narkotika. 1 orang di lapas pondok rajeg, 1 orang di banceuy bandung,” pungkasnya.

Exit mobile version