Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Satres Narkoba Polres Bogor Ungkap Peredaran 5 Kg Sabu dan 5 Ribu Butir Pil Ekstasi Senilai Rp 10 Miliar

Cibinong, BogorUpdate.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran 5 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu dan 5 ribu ekstasi siap edar pada saat gelaran operasi ketupat Lodaya 2023 yang di gelar pada beberapa waktu yang lalu. Jika ditaksir harga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut pun mencapai Rp 10 Miliar.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum polres Bogor tersebut Sat Res Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap seorang pelaku peredaran gelap Narkotika berinisial JE (43) di wilayah Parung Kabupaten Bogor.

“Dari tangan pelaku ini berhasil kita amankan barang bukti sejumlah 5,3 Kilogram Sabu dalam 5 bungkus plastik serta 5000 butir narkotika jenis ekstasi,” katanya dalam konfrensi pers, pada Sabtu (6/5/23).

Iman menambahkan, apabila dikonversikan dari narkotika yang berhasil diamankan tersebut dapat menyelamatkan kurang lebih 32.000 jiwa. Saat ini pihaknya juga sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Bogor.

“Atas perbuatannya terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana ancaman pidana terhadap yang bersangkutan adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, atau denda 10 Miliar rupiah,” jelasnya.

Exit mobile version