Tanjungsari, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melaksanakan inpeksi mendadak (sidak) kepada tempat usaha Kavling di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Rabu (3/8/22).
Petugas Satpol PP mendatangi 2 Kavling diantaranya Kavling Nuansa Alam dan Kavling Jati Indah Transyogi, yang terletak di Desa Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Petugas menemukan Bangunan permanen di 2 Kavling tersebut.
Kabid Penegakan Perundang Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawan Darmawan mengatakan, kedatangan Satpol PP Kabupaten Bogor ke Kavling ini untuk menindak lanjuti adanya pemberitaan dari media.
“Kami sudah ada koordinasi pada saat ada informasi dari media dan kami juga berkordinasi dengan pihak Kecamatan, ternyata memang banyak Kavling-kavling yang dijual disini, kami akan berkordinasi dengan Camat dan Kanit Pol PP Kecamatan,” ucap Wawan Darmawan kepada BogorUpdate.com.
Selanjutnya Wawan juga menjelaskan, baru hari ini Satpol PP bisa datang untuk mengecek Kavling-kavling yang ada di Bogor Timur untuk melihat kondisi serta keadaan situasi Kavling tersebut.
“Karena laporan banyak bukan hanya di Kecamatan Tanjungsari aja, semua juga banyak aduan, kami juga harus membagi bagi waktu, maka baru hari ini kita bisa datang kesini, untuk melihat keadaannya, kami juga selalu melaporkan setiap ada hal hal yang kita kunjungi ke pada kepala Satpol PP,” paparnya.
Sementara Ia menyampaikan, dengan adanya temuan di 2 Kavling tersebut maka akan ditindaklanjuti.
“Dengan adanya temuan ini kita akan data dulu, dan akan kita laporkan kepada pimpinan nanti, dan untuk tindak lanjutnya akan kita bahas,” cetusnya.
Dengan adanya Kavling yang membandel mendirikan bangunan permanen pasti akan kita tindak, karena dasar Pol PP yang pertama adalah sesuai dengan Perda 12 tahun 2009, tentang bangunan gedung pasal 16 bahwa setiap pekarangan atau badan tidak boleh membangun atau merubah bangunan tanpa memiliki izin, yang kedua Perda 4 Tahun 2015 juga di pasal 12 huruf g bangunan itu harus berizin.
“Jadi dasar kita untuk bangunan bangunan yang tidak memiliki izin akan kita tegakan,” tegasnya.
Dia menghimbau agar pemilik Kavling, karena peraturannya belum ada, dan payung hukum nya juga belum ada, sementara untuk pemilik kavling hentikan dulu penjualan kavling karena memang tidak ada aturannya.
“Jika masih membandel, sesuai dengan SOP kita ada di Perbub 81 tahun 2021 tentang tata cara penegakan, akan kita tindak tegas,” tandasnya.