Satpol PP Rancabungur bredel spanduk liar. (BU)
Rancabungur, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor membredel spanduk liar atau yang diduga tidak berijin, Selasa (19/12/23).
Giat penertiban spanduk itu dilakukan di beberapa titik yang melintang di sepanjang jalan protokol Rancabungur Bogor yang dipimpin oleh Komandan Regu (Danru) Pol PP Rancabungur, E. Subanroni mengatakan.
Menurut E. Subanroni, giat tersebut atas perintah Pimpinan atau Camat Rancabungur, untuk melakukan penertiban spanduk tak berijin atau yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor.
Dalam giat penertiban itu, petugas menurunkan dan mengamankan sejumlah spanduk tidak berizin yang mengganggu ketertiban dan keasrian di jalan raya.
“Atas perintah Bu Camat, hari ini kami melakukan penertiban spanduk liar. Giat penertiban ini juga sebagai bentuk pelaksanaan penegakan peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban dan ketentraman umum di wilayah Kabupaten Bogor,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menuturkan, puluhan spanduk yang diamankan itu didominasi oleh iklan perusahaan produk Rokok yang dilakukan di berada titik lokasi di wilayahnya Kecamatan Rancabungur.
“Ada 25 spanduk yang kami amankan dari tiga titik lokasi. Pertama di Bantarjaya, Pasirgaok dan Rancabungur, dan ini kebanyakan iklan rokok, kalau iklan perumahan itu udah ada ijin dan pajaknya ke Pemda,” katanya.
“Apalagi saat ini kan mau jelang pemilu, jadi supaya nyaman dan tertib, kita rapihkan spanduk-spanduk liar atau yang tidak berijin,” pungkasnya.