Kemang, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemang, bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Dishub, RT RW dan Kadus, menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan di tanah milik negara, di Jalan Salabenda Menuju Tol BORR, Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Senin (9/10/23).
“Kami tertibkan bangunan milik PKL yang berdiri di atas trotoar dan di tanah negara di sepanjang jalan Raya Salabenda,” kata Kasi Trantib Kecamatan Kemang, Ibrohim, kepada wartawan.
Ibrohim menjelaskan, dalam kegiatan tersebut sebanyak lima bangunan besar dan tiga bangunan kecil milik PKL yang ditertibakan. Selain itu beberapa gerobak milik pedagang juga tak luput dari penertiban itu.
“Kurang lebih ada lima bangunan ya, yang besar-besar, dan yang kecil-kecil ada tiga unit, juga ada beberapa gerobak yang kita sita dan di bawa ke Kecamatan,” jelasnya.
Menurutnya, alasan penertiban dan pembongkaran karena para pedagang menggunakan trotoar untuk berjualan. Lalu menggunakan tanah sisa pembebasan jalan tol.
“Dan demikian tanah itu milik negara, yang seharusnya bisa dikelola oleh desa melalui BumDes, tapi mereka berjualan maen tancap ajalah, tidak ada izin ke desa ke RT RW juga tidak ada. Kita lakukan ini sudah beberapa kali memberikan teguran yang pertama, kedua, dan ketiga juga tidak digubris ya otomatis hari ini kita laksanakan penertiban,” tutup Ibrohim.