Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Satpol PP Kabupaten Bogor Bongkar 130 Bangunan Tak Berizin di Ciawi

×

Satpol PP Kabupaten Bogor Bongkar 130 Bangunan Tak Berizin di Ciawi

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kabupaten Bogor bongkar 130 bangunan tak berizin di Ciawi. (Foto: Dok Satpol PP Kab Bogor)

Ciawi, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar 130 bangunan tidak berizin di sepanjang Jalan Raya Sukaraja-Sukabumi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin, (30/6/25).

Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan bahwa penertiban itu dilakukan dari lampu merah Gadog sampai dengan lampu merah simpang Sukabumi-Ciawi.

“Dengan jumlah total 130 bangunan tanpa izin yang berdiri di bahu Jalan Raya Sukaraja Sukabumi yang berhasil ditertibkan oleh petugas,” ujar Anwar Anggana saat dikonfirmasi BogorUpdate.com via seluler.

Adapun, lanjut Anwar, sebanyak 28 bangunan dibongkar secara mandiri.

“Ada lima bangunan yaitu terdiri dari empat bangunan milik Yayasan YPPI dan satu bangunan milik Pos PLN yang ditunda pembongkarannya yang diklaim tanah milik yayasan tersebut, dan akan kami tindaklanjuti dengan menunggu pelimpahan dari pihak tersebut,” ungkapnya.

Anwar mengungkapkan, saat ini sisa puing-puing hasil pembongkaran telah dibersihkan.

“Hasil pembongkaran untuk dibuang di lahan Desa Bendungan dan Truk Pinang,” tutupnya.(Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *