Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Satpol PP Jonggol Tegur Pengusaha Tahu Tempe yang Buang Limbah ke Sungai Cipandan, Dadang Minta DLH Tak Saling Menyudutkan

Kasie Trantib Satpol PP Kecamatan Jonggol, Dadang. (Ist)

Jonggol, BogorUpdate.com – Kasie Trantib Satpol PP Kecamatan Jonggol, Dadang mengaku sudah menegur pengolahan tahu dan tempe di Kampung Cibucil, Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor terkait legalitasnya dan pembuangan limbah ke Sungai Cipandan.

“Ya, keterkaitan usaha tahu, tempe ini sebenarnya sudah kami tegur, yang pertama dari legalitasnya, dan pembuangan limbah yang menimbulkan bau yang sangat menyengat,” ucap dadang kepada Bogorupdate.com, Jum’at (20/10/23).

Dadang menyebut, persoalan limbah itu menjadi tugas bersama bukan menjadi ranah Satpol PP sesuai dengan pernyataan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bambam Setia Aji.

“Artinya kita tidak boleh menyalahkan Dinas lain atau Satpol PP, ini sudah jadi PR kita bersama di Pemerintahan, tidak boleh menyudutkan, ini tupoksi a, b, c. Masing-masing semua sudah ada tupoksinya,” jelas Dadang.

Selanjutnya Dadang menyampaikan, pihak Kecamatan maupun Satpol PP tidak melarang orang untuk berusaha, tapi harus mematuhi peraturan yang ada.

“Kami sebagai Kasie Trantib Kecamatan Jonggol tidak menghalang-halangi orang yang sedang berusaha dimanapun, tetapi harus tunduk sesuai dengan aturan yang sudah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, dengan adanya pembuangan limbah pengolahan tahu dan tempe ini harus ada penjelasan dari Dinas terkait, bagaimana cara membuang limbah tersebut, apakah boleh di buang ke kali atau tidak, semua ini harus ada komunikasi.

“Terkait dengan pembuangan limbah, artinya kami harus berkoordinasi dengan Dinas teknis, kan kita juga tidak tahu, apakah limbah ini bisa di buang ke kali, apakah tidak, kita kan tidak tahu, berarti harus berkomunikasi dengan Dinas tertentu, artinya disini Dinas lingkungan hidup,” ungkapnya.

“Ketika limbah ini tidak boleh dibuang berarti harus seperti apa, kasih tau seharusnya mah, apakah harus membuat ipal atau apa,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji mengatakan persoalan tempat pengolahan tahu dan tempe di Kampung Cibucil, Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, yang diduga tidak berizin merupakan ranah Satpol PP.

Diketahui, pengolahan tahu dan tempe yang masuk kedalam jenis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) itu diduga membuang limbah hasil produksinya ke aliran sungai Cipandan, yang menimbulkan bau menyengat dan mencemari lingkungan.

“Sebenarnya UMKM itu kami menindak yang harus ada izinnya, kalau belum ada izinnya kita serahkan ke Satpol PP karena itu sudah melanggar Perda, tapi memang kewajiban DLH untuk mengingatkan semua kepada koordinatornya,” ucap Bambam Setia Aji kepada Bogorupdate.com, Rabu (18/10/23).

Selanjutnya Bambam Setia Aji menyampaikan, UMKM itu memang harus di bina secara khusus, dan diberikan pemahaman yang baik, agar tidak membuang limbahnya sembarangan.

“Saya ambil contoh misalnya UMKM yang memproduksi tahu dan tempe itu juga limbahnya menimbulkan bau, sebenernya bukan kita mau menutup usahanya, karena tugas kita, pemerintah harus membina UMKM,” paparnya.

Exit mobile version