Ilustrasi modus gembos ban. (Net)
Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com – Sat Reskrim Polres Bogor meringkus empat pelaku modus gembos ban kendaraan, yang berhasil mencuri uang tunai senilai Rp 310 juta dari korbannya di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan, Ia menyebutkan keempat pelaku yang diamankan polisi berinisial A (37), YP, ES (32), dan K (35) beraksi di Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor pada, Senin (4/7/22).
“Empat orang tersangka tersebut merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus gembos ban,” ujar AKP Siswo Tarigan melalui keterangannya, Sabtu (16/7/22).
Siswo Tarigan mengungkapkan, kejadian tersebut bermula ketika korban berinisial IA hendak menambal ban mobilnya yang bocor.
“Saat korban ini turun dari mobil untuk memanggil pemilik tambal ban, para pelaku langsung mengambil tas milik korban berisikan uang senilai 310 juta rupiah,” paparnya.
Polisi mengungkapkan bahwa total pelaku yang terlibat dalam kasus ini terdapat delapan orang. Polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Mereka adalah C alias G, R, AY, dan E.
“Dari tangan pelaku ini berhasil kita amankan barang bukti berupa 11 buah handphone, 1 buah payung, 6 buah dompet, 4 buah helm, 3 buah sepeda motor, dan 4 buah tas gendong,” bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.