Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Sat Reskrim Polres Bogor Bekuk Tiga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Cibinong, BogorUpdate.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor berhasil membekuk tiga orang pelaku persetubuhan terhadap dua orang anak dibawah umur, usia 13 dan 14 tahun di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Kamis (22/10/22) lalu.

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin mengatakan, tiga orang pelaku dari total lima orang pelaku persetubuhan yang diamankan yakni AM (20), IM (16), dan RA (16). Sementara itu dua orang pelaku lainnya yakni FF (19) dan A (17) berhasil melarikan diri.

“Aksi persetubuhan tersebut terjadi di salah satu rumah pelaku, pada saat itu kedua korban yang sedang bermain di rumah salah satu pelaku dan oleh para pelaku ini diberikan minuman keras hingga tak sadarkan diri. Pada saat itu lah para pelaku melakukan persetubuhan secara bergantian,” ungkap AKBP Iman Imannudin, Kamis (3/11/22).

Dalam melakukan aksi tersebut, lanjut AKBP Iman, para pelaku ini tidak hanya sekali melakukannya namun beberapa kali di hari yang berbeda. Kedua korban sendiri sempat di bawa ke wilayah Cariu oleh para tersangka dan di tinggalkan di sebuah lokasi yang sepi.

“Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-undang nomor 23 ayat tahun 2002 pasal 4 ayat 1 (b), (c) dan pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar rupiah,” tegasnya.

Exit mobile version