Bogor RayaHomeNews

Sambut HJB Ke-543, Satpol PP Kabupaten Bogor Bongkar 21 Bangunan Liar di Citeureup

Satpol PP Kabupaten Bogor bongkar 21 bangunan semi permanen dan 86 botol miras diamankan di Kecamatan Citeureup. (Foto: Dok Satpol PP Kab Bogor)

Cibinong, BogorUpdate.com – Sebanyak 21 bangunan semi permanen termasuk milik salah satu organisasi masyarakat (Ormas) dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor di kawasan Citeureup, Kamis, (22/5/25).

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan bahwa penertiban itu dilakukan jelang momen Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543 pada Selasa, (3/6/25) mendatang.

“Hari ini melakukan penertiban bangunan semi permanen yang berada di atas tanah milik Jasa Marga Gerbang Exit Tol Citeureup,” ujar Anwar Anggana saat dikonfirmasi BogorUpdate.com via seluler.

“Sebanyak 21 bangunan semi permanen berhasil dibongkar tim Satpol PP, satu bangunan semi permanen milik Ormas Laskar Merah Putih dibongkar,” tambahnya.

Dalam pembongkaran itu, Anwar menemukan 86 minuman keras (Miras) dari total 21 bangunan yang dibongkar.

“Didapati miras tidak berizin, total miras yang diamankan dari dua tempat tersebut berjumlah 86 botol dengan berbagai merek,” bebernya.

Adapun, 86 botol miras tersebut telah dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor untuk pendataan lebih lanjut.

“Kami bawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor untuk barang bukti proses tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Cibinong,” tutupnya. (Erwin)

Exit mobile version