Kota Bogor, BogorUpdate.com – Pemerintah kota (Pemkot) Bogor dan sejumlah pihak tergugat dalam kasus sengketa tanah keluarga besar ahli waris TB Basuni yang berlangsung di pengadilan negeri (PN) Bogor menghadirkan saksi ahli di bidang hukum agraria.
Saat sidang lanjutan itu saksi ahli Dr. Ing Sodikin memberikan penjelasan tentang sejumlah substansi dalam sidang sengketa tanah TB Basuni.
Ing Sodikin menjelaskan bahwa Verbonding bukan merupakan bukti pembayaran bukan bukti kepemilikan atas tanah.
Kemudian aset tanah harus berada dalam penguasaan secara terus-menerus dalam rentang waktu 20 tahun agar menjadi sebuah ketetapan hukum.
“Kedua belah pihak dalam kasus tanah di kawasan Padasuka kota Bogor harus bisa memberikan bukti kuat kepemilikan agar bisa meyakinkan Hakim sehingga memutus seadil-adilnya terkait tanah yang menjadi objek hukum,” katanya, Jumat (4/8/23).
Sementara itu, ahli waris keluarga besar TB Basuni, Bayu Basuni mengatakan saat ini mempunyai sejumlah alat bukti kepemilikan untuk menjadi objek dalam persidangan perdata tersebut.
“Sedangkan selama 20 tahun lebih keluarga besar TB Basuni sudah tinggal di kawasan tersebut sehingga menganggap bagian tanah Kelurahan menjadi objek yang dipersengketakan karena diklaim sebagai aset keluarganya,” ungkapnya.
PN Bogor sudah selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus sengketa tanah tersebut dari kedua belah pihak yang masuk dalam perkara perdata, selanjutnya majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda kesimpulan dari kedua belah pihak yang akan berlangsung pada pekan depan.