CIBINONG, BogorUpdate.com – Artis Ibukota, Irfan Hakim mengaku sangat geram terhadap pelaku pencurian ratusan ikan hias jenis arwana super red milik sahabat dekatnya yang berhasil di ungkap jajaran Polres Bogor, Kabupaten Bogor.
Dalam kesempatannya, Irfan Hakim mengatakan, dirinya sangat menyayangkan terkait aksi pelaku yang telah berani mencuri ikan-ikan arwana miliknya sahabatnya itu hingga ratusan ekor dan dijual untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Dimana, korban berinisial PL alias KE (68) ini yang membudidayakan ikan arwana sejak tahun 1974 ini merupakan sahabat baiknya dalam mengembangbiakkan ikan yang masuk dalam ketegori dilindungi tersebut.
“Jujur saya sangat kesal sekali dengan pelaku ini, yang sudah berani mencuri hingga menjual ikan arwana milik sahabat baik saya bapak KE ini. Terlebih, pelaku ini adalah orang kepercayaan dari korban (KE, red) yang telah bekerja sejak tahun 2015 silam,” kata Irfan dalam konferensi pers bertempat di aula Serbaguna Polres Bogor, Selasa (27/7/2021).
Atas kejadian ini, sambung pria Pecinta Hewan itu, dirinya meminta kepada jajaran Polres Bogor agar dapat memberikan hukum seberat-beratnya terhadap para pelaku sesuai dengan perilakunya ini.
“Saya berterima kasih kepada jajaran polres Bogor terutama pak Kapolres AKBP Harun yang sudah berhasil mengungkapkan kasus ini, semoga pelaku dihukum yang setimpal dengan perbuatannya tersebut,” tegasnya.
Menurut pria pemilik channel YouTube Dehakims ini, jika ditanya berapa kerugian materil yang dialami oleh sahabatnya atas pencurian ratusan ekor Ikan Arwana yang dilakukan pelaku UG, baginya hal itu tidak ternilai harganya, karena ikan Arwana merupakan salah satu kategori ikan yang dilindungi.
“Kalau ditanya harga dan kerugiannya berapa untuk korban atau sahabat saya ini, pendapat saya tidak sangat ternilai harganya. Karena ini ikan merupakan yang masuk dalam hewan dilindungi,” bebernya.
Masih ditempat sama, KE (68) selaku korban pemilik budidaya Ikan Arwana Super Red menuturkan, jika pembudidayaan ikan arwana telah dilakukan dirinya sejak tahun 1974 silam hingga kini, dan dirinya mengaku sangat kecewa dan kesal atas tindakan pelaku yang merupakan orang kepercayaannya untuk menjaga dan merawat ikan-ikan yang dibudidayakan pihaknya itu.
“Sudah dipercayakan malah berkhianat, saya sangat kecewa sekali dengan pelaku UG ini. Untuk itu saya sangat mengapresiasi jajaran polres Bogor yang sudah berhasil mengungkapkan kasus ini, saya ucapkan banyak terima kasih serta semoga pelaku dapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya tersebut,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Bogor, berhasil mengungkap kasus pencurian atau penggelapan Ikan Arwana jenis super red yang mencapai milyaran rupiah.
Kapolres Bogor, AKBP Harun menuturkan, jika Februari 2021 terungkap kasus pencurian dan penggelapan budidaya ikan Arwana Super Red milik PL alias KE (68) yang berlokasi di kampung Pajeleran Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. Dalam pencurian itu, ada 3 orang laki-laki terduga pelaku yang berstatus pekerja dari pemilik budidaya ikan hias tersebut.
Penulis: Sahrul