Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Sah, Masa Jabatan 105 BPD di Kecamatan Sukaraja Diperpanjang

×

Sah, Masa Jabatan 105 BPD di Kecamatan Sukaraja Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 105 BPD se-Kecamatan resi diperpanjang masa jabatannya. IST

Sukaraja, BogorUpdate.com – Sedikitnya 105 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 13 desa di se-Kecamatan Sukaraja, kabupaten Bogor menerima SK perpanjangan masa jabatan, di Aula Yayasan Dharmais Cimandala, Rabu (3/7/24).

Hadir dalam giat tersebut seluruh kepala desa, unsur forkopincam, Tokoh agama dan tokoh Masyarakat di wilayah kecamatan Sukaraja

, mengatakan, ada 105 anggota BPD yang dikukuhkan masa jabatannya mengikuti jabatan kepala desa hingga 2027.

“Jabatan BPD semula hingga 2025, namun sejak berlakunya UU terbaru, maka mengikuti masa jabatan kepala desa hingga 2027,” ungkapnya.

Ria berharap, agar BPD yang telah dikukuhkan kembali melaksanakan kegiatan sebagai mitra strategis pemdes masing-masing untuk pendampingan perencanaan APBDes.

“Ini juga berkaitan dengan RKPDes agar segera dilaksanakan untuk tahun depan,” harapnya. (Dyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *