Cibinong, BogorUpdate.com – Polres Bogor saat ini tengah melakukan pencarian potongan Kepala dan kaki milik korban berinisial R (43) yang dimutilasi oleh pelaku berinisial DA (3), dan oleh dibuang pelaku ke Sungai Cimanceuri, Tangerang.
“Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban yang di buang di Sungai wilayah Tangerang. Kalau tubuh korban lainnya di masukan ke dalam koper merah dan di buang di wilayah Tenjo Kabupaten Bogor,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, kepada Wartawan, Sabtu (18/3/23).
Imanuddin mengungkapkan, dalam melancarkan aksi kejinya itu, pelaku menggunakan Gerinda untuk memutilasi korban R yang merupakan warga Medan tersebut.
“Selain mencari potongan tubuh korban yang di mutilasi pada Kaki serta bagian kepala yang dibuang di wilayah Tigaraksa itu, kami berhasil mengamankan alat pemotong tubuh gerinda,” ungkapnya.
Sebelumnya, Setelah berhasil diringkus, motif pelaku yang memutilasi mayat pria dalam koper merah di jalan raya Kampung Baru, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pada Rabu (15/3/23) pukul 08.00 WIB, mulai terungkap.
Pelaku berinisial DA (33) yang berhasil diringkus di Yogyakarta pada Jum’at (17/3/23) kemarin itu, tega menghabisi korban berinisial R (43) dan memutilasi kepala serta tangan korban itu, berawal saat korban menolak permintaan hubungan intim dengan tersangka.
“Dari keterangan yang kami dapat dari tersangka DA, motif dirinya melakukan pembunuhan yakni karena korban menolak permintaan tersangka untuk melakukan hubungan intim,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin kepada Wartawan, Sabtu (18/3/23).
Kemudian, lanjut Iman, korban dan pelaku bertengkar dan terjadi pembunuhan dengan cara menusukan pisau ke leher dan dada R hingga tidak bernyawa.
“Pada akhirnya terjadi pertengkaran dan berujung pada pembunuhan yang di lakukan tersangka DA. Jadi dalam hal ini awal tersangka melakukan pembunuhan dengan cara menusukkan pisau pada leher dan dada R tersebut hingga tewas,” ungkapnya.
Terhadap pelaku DA akan dikenakan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KHUP dengan acaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.