Cibinong, BogorUpdate.com – Saat melarikan diri, tersangka korupsi bantuan bencana alam Kabupaten Bogor, Sumardi meminta bantuan saudaranya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Saudaranya tersebut tak mengetahui status Sumardi sebagai tersangka kasus korupsi bantuan bencana alam Kabupaten Bogor. Bahkan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
“Kepada saudaranya, Sumardi tidak bilang kalau statusnya tersangka dan DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kabuapten Bogor, Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Kamis (20/10/22).
Dodi Wiraatmaja menambahkan, selama pelariannya itu, ternyata Sumardi meminta kepada saurdaranya agar dicarikan kebun sawit yang akan dijual.
“Adapun lahan sawit yang hendak dibeli Sumardi itu, adalah seluas 2 hektare. Kebun itu terletak di Tanjung Jabung Barat, Jambi,” jelas Dodi Wiraatmaja.
Sumardi menyatakan, dirinya mau pensiun dan membuka usaha sawit. Sehingga saudaranya tidak ada yang curiga jika Sumardi merupakan DPO.
“Karena itu, dia ingin membeli kebun sawit seluas 2 hektare di Tanjung Jabung Barat,” tambahnya.
Sumardi, diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan bencana alam atau belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2017 di Kecamatan Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Dimana kerugian negara setidaknya mencapai Rp 1,7 miliar.