Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Rusak Estetika, Puluhan Spanduk Liar Dibabat Satpol PP Kecamatan Kemang

Kemang, BogorUpdate.com – Puluhan spanduk bodong di sepanjang Jalan Raya Kemang-Parung dan Jalan Raya Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, dibabat Satpol PP Kecamatan Kemang, Selasa (29/8/23).

Spanduk properti dan rokok yang membentang di pinggiran dan melintang di jalan raya itu dibabat paksa petugas Gakperda Kecamatan Kemang karena dianggap tidak mengantongi izin resmi serta merusak keindahan.

Kasi Trantib Kecamatan Kemang Ibrahim menjelaskan, bahwa operasi spanduk liar di wilayah Kecamatan Kemang merupakan sudah hal rutin dilakukan pihaknya.

“Kami sudah mensurvei dan memerintahkan Petugas Pol PP untuk menertibkan spanduk tak berizin di wilayah Kemang,” kata Ibrahim kepada wartawan.

Menurutnya, dirinya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan jajarannya sebelum melakukan penertiban, sehingga dipastikan semua spanduk yang ditertibkan adalah memang benar tak berizin alias liar.

“Jadi, penertiban dilakukan sesuai SOP dan tidak sembarangan. Semua spanduk yang ditertibkan sudah kami pastikan tak berizin,” tegasnya.

Sebagian besar spanduk liar yang ditertibkan, lanjut Ibrahim adalah milik sejumlah pengembang yang menawarkan properti miliknya.

“Langkah pertama, kami melakukan kroscek terlebih dahulu dan melayangkan surat kepada pemilik spanduk agar mengurus perizinannya terlebih dahulu. Jika tak berizin, terpaksa kita turunkan secara paksa,” jelasnya.

Ia berharap, para pengembang yang ada di wilayah Kemang dan diluar Kemang wajib mengurus perizinan spanduk terlebih dahulu sebelum melakukan pemasangan.

“Dari hasil operasi ini, kami berhasil babat puluhan spanduk liar yang tak berizin. Tugas yang kita kerjakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Bogor tentang Ketertiban Umum (Tibum),” pungkasnya.

Exit mobile version