Foto Irianto (atas) dan bangunan Ruko diduga tanpa IMB
BOGORUPDATE.COM – Bangunan Ruko bertingkat tiga yang berlokasi di bilangan jalan KH Sholeh Iskandar, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini membuat geram Ketua Umum (Ketum) DPP LSM Badan Monitoring Hukum (BMH) Irianto, sebab, seharusnya segala proses pembangunan harus mengantongi IMB sebelum dibangun.
“Apalagi Pembangunan nya sudah berdiri kokoh tapi belum ada IMB. Jadi, seharusnya dinas terkait membongkar Ruko tersebut. Seharusnya pengusaha bersabar,” ujar nya kepada Bogorupdate.com, Kamis (29/8/2019) sore di kediaman nya.
Dirinya menyayangkan, pembangunan Ruko tersebut telah berdiri padahal belum ada izinnya yang keluar. Hal ini menunjukan lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Seharusnya para pemilik taat pada aturan yang ada. Dan jika aturan itu di langgar Penegak Perda dalam hal ini Satpol PP bertindak tegas, tanpa pandang bulu,” tegas Irianto.
Selain itu, Irianto memaparkan, hal ini menunjukan bahwa Pemerintahan Kota (Pemkot) Bogor, masih lemah dalam Penegakan Perda.
“Miris saya dengan lemahnya pengawasan dan tindakan Pemkot Bogor, khususnya Dinas terkait, bak macan ompong lah istilahnya,” papar nya.
Menyikapi hal ini, Irianto berharap Penegakan Perda itu benar-benar tegak apalagi yang tidak taat aturan atau sistem di Pemkot Bogor. Menurutnya, misalkan dalam pembangunan tersebut ada yang membackup, kami berharap peraturan tetaplah peraturan yang harus di tegakkan.
“Jadi Satpol PP selaku penegak Perda, harus memberikan Surat Peringatan (SP) kepada semua pembangunan yang belum berizin, salah satunya bangunan Ruko itu,” tegasnya.
Diakhir, Ia mengungkapkan, Peran penegak perda sebagai esekutor menjadi ajang win win solutions yakni dengan uang semua bisa teratasi. Serta dengan unsur di sengaja, salah satu nya di temukan oleh Irianto bangunan Ruko di wilayah lain sudah mendapatkan SP namun tidak ditindak lanjuti. Disinilah peran dari Walikota Bogor diragukan.
Sementara itu, pemilik Ruko yang berinisial A saat dikonfirmasi mengatakan perihal IMB Ruko diurus oleh rekanan nya. Karena Ia, masih ada tunggakan kepada rekanan nya itu.
“Jadi karena masih ada tunggakan, perijinan Ruko belum diberikan. Untuk jelas nya silahkan kontak rekanan saya yang mengurus perijinan Ruko,” ujar nya. (Rie)
Editor : Endi