Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalNasionalNews

Roy Suryo Resmi Ditahan Atas Kasus Ujaran Kebencian

×

Roy Suryo Resmi Ditahan Atas Kasus Ujaran Kebencian

Sebarkan artikel ini

Polisi resmi menahan . (Foto: PMJNews)

Hukum, BogorUpdate.com – Tersangka Roy Suryo resmi dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya, mulai Jumat (5/8/22) malam atas unggahan meme mirip presiden Jokowi yang dilaporkan oleh pelapor Kurniawan Santoso dengan kasus .

“Jadi mulai (Jumat) malam ini saudara Roy Suryo akan dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol kepada wartawan, Jumat (5/8/22) malam.

Zulpan menambahkan, Roy Suryo akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“(Penahanan) selama 20 hari ke depan terhitung dengan hari (Jumat malam) ini,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo setelah hari Jumat (5/8/22) ini telah dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penahanan Roy Suryo dilakukan mulai Jumat (5/8/22)

“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/22) malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *