Ribuan dokter dan Nakes gelar aksi demo, Senin (8/5/23). (Foto: Dok PDGI).
Nasional, BogorUpdate.com – Ribuan dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) yang trlergabung dalam Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) beserta empat organisasi profesi tenaga kesehatan lainnya, yakni Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
menggelar aksi damai di depan kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Jakarta, pada Senin (8/5/23).
Massa yang bergerak dari kawasan Monas, Patung Kuda kemudian ke Kementerian Kesehatan tersebut menolak RUU Kesehatan yang dikenal sebagai Omnibus Law Kesehatan karena dinilai sangat merugikan pelaku kesehatan.
Koordinator Lapangan Aksi dari Pengurus Besar PDGI, drg Eka Erwansyah mengatakan beberapa hal yang menjadi keberatan, antara lain ancaman kriminalisasi tenaga kesehatan, rencana pendidikan tidak berbasis perguruan tinggi, liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan, serta penghilangan peran organisasi profesi.
“Aksi terpaksa dilakukan karena kebuntuan jalan dialog, dan pemerintah memaksakan kehendak yang tidak sesuai dengan aspirasi dari bawah,” ungkap Eka melalui siaran Pers yang diterima BogorUpdate.com, Senin (8/5/23).
Lebih lanjut Eka mengatakan peserta aksi dokter gigi datang dari seluruh Indonesia, dan aksi serupa juga berlangsung secara serentak di daerah-daerah.
“Ini merupakan bentuk kepedulian dokter gigi Indonesia yang tergabung dalam PDGI terhadap ancaman RUU Kesehatan yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, kata Eka, berbagai upaya telah dilakukan oleh PDGI untuk menyuarakan ketidaksepakatan terhadap RUU Kesehatan secara lisan maupun tertulis kepada Kementerian Kesehatan maupun DPR RI. PDGI menilai proses penyusunan draft RUU Kesehatan telah bermasalah sejak awal karena tidak taat asas dan prematur. Pasal-pasal yang disusun terlihat banyak yang saling kontradiktif.
“PDGI bersama para pakar hukum telah mengkaji aspek hukum pasal-pasal RUU Kesehatan. Disimpulkan bahwa beberapa pasal berpotensi menimbulkan konflik dokter-pasien sehingga rawan terjadi kriminalisasi serta mengancam keselamatan tenaga medis. Hal tersebut dapat terjadi karena proses penyusunan yang terburu-buru dan tidak memperhatikan partisipasi publik secara sungguh-sungguh,” beber Eka.
Eka menyampaikan, usulan masyarakat dan organisasi profesi kesehatan sebenarnya telah diakomodasi pada RUU Kesehatan inisiatif DPR, namun sayangnya dimentahkan lagi dalam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang disampaikan Kementerian Kesehatan kepada DPR.
“Oleh karena itu PDGI menolak RUU Kesehatan karena memandang perlu terlebih dahulu dipersiapkan konsepsi yang lebih matang dengan melibatkan para stakeholder dalam perumusannya. Perlu dipertimbangkan dengan seksama berbagai esensi permasalahan dan aspirasi masyarakat maupun dari kalangan profesi kesehatan dalam rangka memajukan pembangunan kesehatan Indonesia,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PDGI adalah satu-satunya organisasi profesi yang mewadahi seluruh dokter gigi di Indonesia. Organisasi ini didirikan di Bandung pada tanggal 22 Januari 1950. Saat ini PDGI memiliki 43.207 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia.