Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Rentan Perpecahan, Peradi Kota Bogor Ingatkan Delik Hukum Hoax di Medsos Saat Pemilu

Ketua Peradi Kota Bogor, Gunara. (Ist)

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Tahapan Pemilu 2024 tetap harus berjalan sesuai aturan sesuai koridor hukum yang berlaku, Peradi Kota Bogor menghimbau agar masyarakat tertib aturan dan asas saat menjalani tahapan pemilu, begitu juga terhadap aparat penegak hukum (APH) harus berlaku netral (tidak memihak kepada salah satu kotestan pemilu baik di Pilpres maupun legeslatifnya.

Ketua Peradi Kota Bogor, Gunara menyebutkan masih rentannya perpecahan yang dapat memecah belah anak bangsa. “Sebagaimana yang pernah kita alami saat pemilu yang terbelah menjadi dua kelompok di tahun 2019,” ujar Gunara, Senin (6/11/23).

Gunara menyebutkan, isu cebong kampret sangat membekas hingga saat ini bagi masyarakat di Indonesia, hal tersebut harus dapat ditangkal dalam tahapan Pemilu 2024.

“Penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu tetap mewaspadai adanya polarisasi penggunaan media sosial untuk mencegah adanya ujaran kebencian alias kampanye hitam atau bahkan hoax dengan praktek menghembuskan isu sara di media sosial,” ujarnya.

“Penyelenggara pemilu harus bisa melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku jika ada kontestan pemilu yang menggunakan isu politisasi, isu sara saat pemilu 2024,” pungkasnya.

Exit mobile version