Foto Wakil ketua satu Gapensi Kabupaten Bogor Bidang Keanggotaan, Irsan (kiri), Ketua Gapensi Kabupaten Bogor, Hilal Firmanyah (Kanan).
Cibinong, BogorUpdate.com
Para pengusaha Jasa Kontruksi (Jakon) yang tergabung dalam Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Bogor, mengaku terkendala dengan adanya perubahan regulasi Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Menurut Ketua Gapensi Kabupaten Bogor, Hilal Firmansyah mengatakan, salah satu poin yang terkandung dalam Undang Undang (UU) Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 ada point Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 mengatur perizinan tentang Sub Sektor jasa konruksi. Untuk perizinan jasa kontruksi sekarang ini sudah tidak seperti dulu lagi dengan hanya membawa berkas ke kantor Asosiasi dan langsung di proses.
“Namun untuk saat ini di tahun 2022 harus melalui OSS, dan ada nanti salahsatunya itu memalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Gapensi adalah salah satu yang sudah memiliki lisensi untuk membuat LSBU itu. Perbedaan dengan perizinan yang sebelumnya ada 3 hal. Untuk yang pertama adalah persyaratan badan udaha untuk menyiapkan tenaga kerja, kemampuan keuangan, dan peralatan. Dulu itu di sertifikat badan usaha ada yang namanya sub bidang, dan penanggungjawabnya hanya 2 orang yakni penanggungjawab tehnik dan badan usahanya,” jelasnya kepada BogorUpdate.com, Selasa (4/1/22).
Untuk saat ini, sambung Hilal Firmansyah perizinan sudah berubah dengan persyaratan misalkan di badan usaha itu punya 4 sub bidang, jadi hanya perlu 1 orang penanggungjawab tehnik dan badan usaha Saja. Sedangkan di peraturan baru saat ini harus memiliki 1 penanggungjawab di setiap sub bidang. Jika diasumsikan perusahaan itu harus memiliki 5 karyawan tetap.
“Lalu untuk berikutnya permasalahan peralatan, di setiap Sub Bidang minimal hatus memilki 1 peralatan untuk kelas kecil dan itu statusnya milik. Untuk kualifikasi menengah itu minimal harus memiliki 2 peralatan. Untuk yang selanjutnya yakni masalah keuangan perusahaan. Jadi penentuan berapa banyak perusahaan itu harus memiliki keuangan 300juta per sub bidang,” bebernya.
Untuk itu, dirinya memiliki satu program untuk pemutakhiran data, nantinya semua kebijakan Gapensi itu dengan adanya data yang mutakhir terlebuh dahulu. Dengan begitu, bisa menginventarisir mana saja badan usaha yang habis masa berlaku perizinannya. Kalau untuk yang saat ini anggota Gapensi yang memiliki kartu tanda anggota itu ada 190 dan yang memiliki SBU ada 320 anggota.
“Sedangkan yang habis masa berlakunya SBU di tahun 2021 itu ada 114 anggota. Ini yang akan kesulitan karena disatu sisi peraturan sudah di berlakukan, tapi sistemnya belum berjalan dengan semestinya,” ujarnya.
“Secara kelembagaan kami ini punya struktur organisasi. Kami sudah berkoordinasi dengan Gapensi Provinsi dan pusat terksit peraturan baru ini. Yang kita bisa lakukan adalah kolektif untuk mendorong percepatan sistem ini. Karena kalau sudah berjalan memang untuk pengurusannya sangat cepat yakni 15 hari selama persyaratannya sudah dipenuhi oleh pengurahanya,” ungkapnya.
Senada, Wakil ketua satu Gapensi Kabupaten Bogor Bidang Keanggotaan, Irsan menjelaskan, sebelum adanya regulasi baru terkait perizinan melaui OSS ini, pihaknya sudah mendeteksi poin apa saja yang menjadi kesulitan badan usaha untuk memenuhi persyaratan perizinan terbaru ini.
“Sebelumnya kita sudah melakukan upaya dari DPD Gapensi Jawa Barat untuk sosialiasi dan pelatihan kita sudah tempuh. Kedepannya itu kita membentuk badan layanan untuk anggota dan membantu proses perizinan,” ungkapnya.
Kenapa itu sulit, lanjut Irsan, karena peizinan itu dilakukan oleh pribadi anggota masing masing karena kaitannya nanti lewat OSS. “Jadi kita sudah siapkan staf untuk membantu anggota melakukan input dan bantuan memenuhi persyaratan kepada anggota. Nanti ketika perizinan tersebut sudah Definitip kuta sudah siap membantu anggota,” pungkasnya.