Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Razia Toko Kelontong dan Warung Jamu, Satpol PP Kecamatan Gunung Putri Amankan Tramadol dan 44 Botol Miras

×

Razia Toko Kelontong dan Warung Jamu, Satpol PP Kecamatan Gunung Putri Amankan Tramadol dan 44 Botol Miras

Sebarkan artikel ini

Gunung Putri, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Gunung Putri, bersama pemerintah Desa Wanaherang melaksanakan razia toko kelontong yang menjual obat golongan G jenis Tramadol, serta 3 warung jamu yang menjual minuman keras (Miras) di wilayah Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Kamis (5/6/25).

 

Dari hasil razia tersebut ditemukan obat-obatan golongan G sebanyak 38 butir jenis Tramadol, serta 4 pak plastik pembungkusnya.

 

Sementara, dari 3 toko jamu ditemukan 44 botol miras macam-macam jenis, selanjutnya barang tersebut diamankan dan dibawa ke Kecamatan Gunung Putri, untuk selanjutnya diserahkan ke Mako Satpol-PP Kabupaten Bogor.

Kanit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gunung Putri, Adit Nugraha mengatakan, pada hari ini pihaknya bersama Desa Wanaherang melakukan razia penjual obat terlarang dan miras pada tiga lokasi yang berada di wilayah Desa Wanaherang.

“Ya, dalam penggerebekan di toko kelontong yang diduga menjual Tramadol, Trihex dan Eximer, pihakanya hanya mendapatkan barang bukti dalam jumlah sedikit kurang lebih 38 butir obat golongan G jenis Tramadol, yang kemungkinan bocor.

“Untuk toko jamu penjual miras masuk dalam ketegori Pekat, kita hanya mendapat empat dus minuman beralkohol dengan jumlah 44 botol dari berbagai jenis merek. Untuk selanjutnya kami akan menindaklanjuti ke Satpol-PP Kabupaten Bogor. Kami berharap agar para pelaku usaha tidak ada lagi yang menjual obat terlarang dan miras di wilayah Kecamatan Gunung Putri,” ujarnya.

Sementara Yudi, Kasi Pemerintahan Desa Wanaherang menyampaikan, terimakasih kepada Satpol-PP Kecamatan Gunung Putri yang sudah menindaklanjuti aduan masyarakat dengan adanya penjual obat-obatan terlarang, serta minuman keras yang sudah sangat meresahkan di wilayah Desa Wanaherang.

“Alhamdulillah respon cepat Satpol-PP Kecamatan Gunung Putri bersama Pemdes Wanaherang menindaklanjuti aduan masyarakat, segera merazia beberapa toko jamu penjual miras serta toko kelontong yang menjual obat-obatan terlarang golongan G,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ia berharap, dengan adanya penertiban yang dilakukan oleh penegak perda ini semoga tidak ada lagi para pedagang yang menjual kembali minuman keras atau obat-obatan terlarang.

“Semoga ini menjadi perhatian bagi para pedagang yang masih menjual barang-barang haram tersebut, kita tidak akan tinggal diam, kalau memang masih ada yang bandel menjual kembali, kita akan minta aparat penegak hukum menidak tegas,” pungkasnya. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *