Pengamat dan Praktisi Hukum H. R Bazri Hambakung
Hukum, BogorUpdate.com – Ramai kalangan menyebutkan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin bukanlah Operasi Tangkap Tangan (OTT), hal itu pun mendapat respon dari pengamat dan praktisi hukum H. R Bazri Hambakung.
H. R Bazri Hambakung, dari kantor hukum R & R Lawyer menyebutkan hanya sia-sia kalau terus menerus membahas kasus Ade Yasin termasuk kedalam OTT atau bukan, karena kasusnya sudah masuk ranah hukum.
“Dalam persfektif hukum, jika gak setuju cara KPK tangkap tangan Ade Yasin, satu-satunya jalan ya tempuh jalur hukum juga,” ujar Bazri Hambakung kepada BogorUpdate.com, Kamis (19/5/22).
Bazri Hambakung menyarankan agar mengggunakan hak untuk melakukan upaya hukum prapradilan. “Kalau cuma sekedar dibicarakan itu tidak ada gunanya, tapi harus melakukan aksi hukum untuk mengujinya,” sebut Bazri Hambakung.
Bazri Hambakung menyebutkan Keputusan kasus Ade Yasin OTT atau bukan tentu dari hasil putusan pengadilan.
“Mumpung perkaranya belum disidang, keluarga dan pengacaranya dapat melakukan praperadilan untuk menguji tindakan OTT KPK itu,” pungkas Bazri Hambakung.
Untuk diketahui, Praperadilan merupakan salah satu lembaga dalam hukum pidana Indonesia, secara formil diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Dalam praktik digunakan oleh pihak-pihak/institusi yang mengajukan upaya atas ketidakpuasan penerapan hukum atau tindakan/keputusan aparat hukum yang dianggap telah menciderai rasa keadilan dan kepentingan mereka.