Bogor RayaHomeNewsPolitik

Rakor Bersama Panwaslu Wilayah 2, Taufik Suharto Beri Rekomendasi Penghapusan Hak Suara Orang Meninggal

Kordiv penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor, Taufik Suharto.

Gunung Putri, BogorUpdate.com – Koordinator Divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor, Taufik Suharto membuka rekomendasi kepada Panwaslu wilayah 2 agar hak suara orang yang telah meninggal dunia tidak masuk dalam data pemilu 2024, Jum’at (9/6/23).

Saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) wilayah 2 yang meliputi 9 Kecamatan di Kabupaten Bogor bagian timur, di Sekretariat Panwascam Gunung Putri, Taufik Suharto meminta kepada seluruh wilayah 2, agar bisa menyampaikan pemilih yang sudah meninggal dunia, tapi masih masuk dalam data pemilu.

“Alhamdulillah temen-temen di wilayah 2, dengan kita membuka rekomendasi temen-temen, ternyata sudah banyak juga yang menyampaikan, bahwa daftar pemilih itu masih ada orang yang meninggal masuk daftar pemilih,” ucap Taufik Suharto kepada Bogorupdate.com.

Selanjutnya Ia juga menegaskan, data orang yang sudah meninggal dunia ini sudah mulai dikerjakan, dan sudah mulai disisir, hanya persoalannya memang ini terkait dengan bukti lampiran yang harus dilampirkan.

“Jadi persoalan bukti lampiran itu apa, misalnya dilampirkan bukti akte kematian, nah ini kadang yang tidak singkron dengan yang diproses disana, yang penting kita dalam pengawasan bahwa kita sudah menyampaikan bahwa orang itu sudah meninggal, ini buktinya ini loh selesaikan,” cetusnya.

Ia juga berharap, semoga tidak ada lagi terdaftar pemilih yang sudah meninggal dunia, permasalahan ini harus ril, karena persolaan ini bisa menjadi permasalahan tetap yang setiap pemilu itu timbul.

“Nah kita justru menekan ini, dalam artian tidak akan terjadi dikemudian hari, paling tidak minimalisir apa yang kita lihat di pemilu sebelumnya, kaitan pemilih yang sudah meninggal ini kalau tidak ada tidak mungkin menurut saya, karenakan ini sistem, kemungkinan minimalisir saja,” harapnya.

“Bukan hanya kita sebagai penyelenggara, temen-temen dari media, masyarakat juga, kalau memang ada masukan seperti itu dilaporkan saja ke kami, biar kami juga yang memproses melaporkan ke KPU penyelenggara, itu masukan yang harus dikerjakan oleh penyelenggara,” pungkasnya.

Exit mobile version