HomeHukum & KriminalNasionalNews

Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi dan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (Net)

Nasional, BogorUpdate.com – Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (19/8/22).

“Menetapkan Ibu PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi.

Atas penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka, berarti Polri sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Empat orang yang sudah menjadi tersangka sebelumnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Exit mobile version