Gunung Putri, BogorUpdate.com
Puluhan perwakilan Wali Murid Yayasan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri (GM) Gunung Putri, geruduk gedung Sekolahan.
Para wali murid menolak pemasangan Plang bertuliskan dilarang masuk oleh Komunitas Pendukung RI-1 (KPRI-1) yang berimbas pada Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) anak dari Wali Murid.
Menurut salah satu warga yang mewakili wali murid, Dede Ibnu Arifin mengatakan, sebagai Warga Parungdengdek, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, menolak keras dengan adanya pemasangan Plang oleh KPRI-1 yang mengklaim sebagai kuasa dari pemilik lahan RO Suhaedah dengan menyegel Yayasan SMK GM itu karena mengganggu sarana Pendidikan.
“Kami menolak pemasangan plang ini, karena berkaitan dengan aktivitas anak didik sekolahan SMK GM. Tujuan dari KPRI-1 itu untuk menyegel tidak boleh ada aktivitas sekolahan sesuai dengan yang tercantum di Plang oleh KPRI-1. Saya pernah komunikasi dengan KPRI-1 dia ditugaskan pengamanan tanah oleh pemilik RO Suhaedah,” Jelas Dede Ibnu kepada BogorUpdate.com, Senin (22/11/21).
Dede Ibnu memaparkan, sejak lahir hingga saat ini, sepengatahuannya terkait lahan yang digunakan oleh SMK GM itu adalah milik Negara atau pemerintah Desa Wanaherang yang diperuntukan untun lahan Pemakaman Umum.
“Saya asli kelahiran Parungdengdek, saya sedikit tau awalmula lahan sebelum adanya bangunan sekolahan dulunya lahan ini untuk sarana pemakaman umum. Sepengatuhuan saya dari masa saya kecil sampai sekarang ini adalah tanah Negara makannya saya sebagai warga kaget sampai ada yang menyuratkan atasnama pribadi,” herannya.
Ditanya terkait adanya oknum yang memalsukan Sertifikat, dirinya mengakui tidak mengetahui hal itu. Bahkan, untuk terbitnya sertifikat itu sendiri apakah dari Jual Beli, Hibah, Waris, atau dimohonkan kepada pemerintah atau Negara pihaknya tidak mengetahui persis.
“Intinya yang saya tau berdirinya bangunan ini tahun 2000 atau 2002 lalu itu adalah lahan milik Negada. Namun, untuk sertifikat yang di pegang KPRI-1 itu baru tahun 2008. Sedangkan pada pembuatan sertifikat itu awalmulanya tidak tahu seperti apa,” jelasnya.
Dede Ibnu menegaskan, demi kepentingan warga dalam mencerdaskan anak Bangsa, para wali murid itu akan mempertahankan SMK GM sampai kapanpun. “Karena ini untuk sarana pendidikan masyarakat dan mencerdaskan anak bangsa kita sampai kapanpun siap untuk menjaga sarana pendidikan ini,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu Murid Yayasan SMK GM, Ani menginginkan Bupati serta Dinas Pendidikan segera menyelesaikan sengketa lahan itu agar para murid bisa belajar dengan tenang. Sehingga tidak ada kekhawatiran sekolah yang saat ini menjadi tempatnya menuntut ilmu dirampas orang lain.
“Harus dipertahankan sekolah ini karena milik kita bersama. Pas hari minggu denger kabar bahwa sekolah ditutup, mudah mudahan permasalahan sekolah ini cepat selesai. Kami sebagai Murid meminta kepada Bupati Bogor dan Kepala Dinas Pendidikan untuk mempertahankan sekolah kami,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ratusan Murid Yayasan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri (GM) yang terletak di Kp Parung Dengdek, Rt 03 Rw 11, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, terancam putus Sekolah akibat imbas permasalahan sengketa lahan lantaran diliburkannya aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan.
Kejadian ini bermula, saat salah satu warga yang mengaku pemilik lahan bernama Hamim selaku Paman dari Kepala Sekolah Yayasan SMK GM, Mustofa Kamil, dengan klaim bangunan Sekolah tersebut berada diatas tanahnya seluas 2600 M2 berikut lahan di sekitarnya dengan luas kurang lebih 8000 M2.
Sementara itu, setelah adanya pengakuan kememilikan lahan yang diklaim milik Hamim itu muncul, kemudian pada Hari Jum’at (19/11/21), Yayasan GM itu dipansangi plang yang bertuliskan ‘Dilarang Masuk’ oleh Komunitas Pendikung RI-1 (KPRI-1) yang mengklaim lahan itu sudah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1243 atas nama RO Suhaedah.
Karena sengketa lahan itu, berimbas pada masa depan ratusan Murid yang harus diliburkan sampai waktu yang tidak ditentukan. Hal itu di informasikan dalam sebuah group chat Wali Murid pada hari Kamis 18 November 2021.
Sala satu Wali Murid yang tak ingin disebutkan namanya itu mempertanyakan alasan pihak sekolah tidak memperbolehkan siswanya masuk sampai waktu yang tidak ditentukan itu ke pihak Sekolah. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban atas pertanyaan Wali murid itu.
“Selaku orangtua murid dan mewakili semua wali murid lainnya, saya mempertanyakan tanggung jawab pihak sekolah terhadap masa depan murid yang ada di sekolah ini. Baru juga belum genap satu Bulan diadakan PTM, tiba – tiba ada kejadian seperti ini yang akhirnya mengorbankan anak kami,” paparnya kepada BogorUpdate.com, Sabtu (20/11/21).
Saat wartawan BogorUpdate.com menemui Hamim yang menglkaim lahan miliknya, tidak memberikan keterangan seca rinci kepada wartwan dasar kepemilikan lahan yang distasnya berdiri bangunan Yayasan SMK GM itu.
“Soal kepemilikan lahan Itu mah nanti aja saya gak bisa jelaskan. Kalau ini yayasan milik Kades Wanaherng sebelumnya, Agus. Tapi kalau tanah asalnya itu dulu saya yang garap cuma sekarang ada yang ngaku seperti yang saat ini terjadi dipasangi Plang oleh KPRI-1,” kilahnya saat ditemui oleh wartwan di Yayasan SMK GM.