Cibinong, BogorUpdate.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menerima audiensi puluhan petani eks penggarap lahan penerima redistribusi lahan HGU PT Rejo Sari Bumi dari Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor di ruang rapat ketua DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (27/6/22).
Setelah mendengar keluhan para petani, Rudy Susmanto memastikan bahwa DPRD akan segera menindaklanjuti dan memanggil pihak kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Kejari Kabupaten Bogor serta Polres Bogor.
“Pada hari ini, saya kedatangan para petani masyarakat Desa Pancawati dan mereka menyampaikan keluhan terkait dugaan penjualan paksa yang dilakukan aparat pemerintahan desanya,” ujarnya.
“Setelah mendengarkan keluhan para petani tersebut dengan data yang diterima sebelumnya dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) saya memastikan bahwa DPRD akan segera menindaklanjuti dan memanggil pihak BPN Kabupaten Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, Polres Bogor,” sambung Politisi Partai Gerindra ini.
Sementara itu, salah satu petani masyarakat di Desa Pancawati berinisial UJ mengungkapkan yang mana sekitar tahun 2021 di lahan yang di garapnya diratakan dengan buldozer. Padahal di lahan tersebut dirinya telah mengeluarkan biaya senilai Rp50 Juta untuk menanam berbagai macam sayuran.
“Pada lahan tersebut uang saya habis berkisar Rp50 juta untuk modal menanam beberapa macam sayuran. Tapi saya hanya diberikan uang Rp2 juta sama pihak desa dengan membawa diduga beberapa preman,” keluhnya.
“Padahal di lahan itu ada warga sekitar yang saya perkerjakan untuk membantu sumber kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Dalam hal ini, Sekretaris LPRI A. Hidayat sebagai kuasa para petani tersebut mengatakan, puluhan petani mengadukan dugaan penjualan paksa kebunnya dengan nilai layaknya over alih garap, padahal mereka sebenarnya memiliki SHM, hasil program PRONA.
“SHM para petani ditahan oleh pihak pemerintah desa, lalu diperjual belikan ke pihak-pihak lain. Yang jelas sesuai aturan melanggar,” katanya kepada Bogorupdate.com.
Menurutnya, sesuai keterangan di SHM tersebut, hasil redistribusi tanah tidak bisa diperjual belikan selama 10 tahun.
“Malah, beberapa petani yang lain melaporkan yang mana ada ancaman dan dipaksa pihak pemerintah desa untuk memberikan uang kerohiman senilai Rp 5.000 per meter, kalau uang tidak diterima, maka kebun mereka tetap akan diambil juga,” ungkapnya.
Hidayat menuturkan, LPRI Bogor Raya sebagai penerima kuasa bahwa hal tersebut tidak dapat dibenarkan dimana kasus ini merupakan kasus hukum atas penggelapan hak para petani masyarakat di desa Pancawati.
Perlu diketahui bahwa telah terjadi jual beli dari tanah yang berasal dari HGU PT Rejo Sari Bumi. Ini jelas tidak dibenarkan, bahwa tanah tersebut pada dasarnya diberikan oleh negara untuk sektor perkebunan dan pertanian yang diberikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan pada tahun 2016 menyerahkan SHM secara gratis atas lahan milik negara yang sejak belasan tahun digarap oleh para petani masyarakat di Desa Pancawati, Kabupaten Bogor.
“Program sertifikat tanah secara gratis untuk petani ini, merupakan upaya dalam melakukan reformasi agraria. Selain itu, juga untuk melakukan perbaikan dan mereview terkait struktur kepemilikan lahan atau tanah,” jelasnya.
Diakhir ia menegaskan bahwa dalam SHM tersebut ada keterangan yang menyebutkan tanah atau lahan yang sudah diberikan kepada masyarakat sebagai hak milik tersebut dilarang diperjualbelikan kepada pihak lain selama 10 tahun.
“Lahan tersebut boleh dipindahtangankan pada tahun kesebelas sejak sertifikat tersebut dikeluarkan. Dan Jika lahan itu dijual, maka Kementerian ATR/BPN bisa menariknya kembali,” tandas Hidayat.