Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalNewsPolitik

Puan Maharani Minta Pelaku Penculikan Anak di Bogor dan Jakarta Dijerat UU TPKS

×

Puan Maharani Minta Pelaku Penculikan Anak di Bogor dan Jakarta Dijerat UU TPKS

Sebarkan artikel ini

Ketua DPR

Hukum, BogorUpdate.com – Ketua DPR Puan Maharani mengecam keras dan meminta penegak hukum menjerat di wilayah Bogor dan Jakarta dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana ().

Hal tersebut dikatakan Puan Maharani karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami kekerasan seksual berupa .

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana . Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Puan, Jumat (13/5/22).

Puan menegaskan, UU TPKS yang disahkan DPR RI 12 April 2022 lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual, salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam .

“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” tegas mantan Menko PMK tersebut.

Dengan hukuman yang berat, diharapkan akan menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa.

“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” ucap Puan.

Politisi PDI-Perjuangan tersebut menilai, pelaku telah melanggar banyak aturan termasuk terkait perlindungan anak. Menurutnya, penting sekali menjerat pelaku dengan UU TPKS dan .

“Sebagai ibu dua anak hati saya seperti tersayat mendengar anak-anak diculik dan terpisah dari orangtuanya sampai berhari-hari, apalagi mendapat kabar anak-anak dilecehkan secara seksual,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan juga berharap kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan pemangku kebijakan lainnya untuk pemulihan korban. Puan mengatakan, trauma healing untuk korban harus dilakukan sebaik-baiknya.

“Pastikan agar peristiwa ini tidak meninggalkan trauma yang mempengaruhi masa depan anak. Menjadi tugas kita bersama agar anak korban penculikan dan pencabulan ini tidak mengalami dampak psikologis berkepanjangan,” pungkas Puan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *