PT Tunggal Indotama Abadi nungak BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. (BU)
Gunung Putri, BogorUpdate.com – Pihak management PT Tunggal Indotama Abadi akui belum membayarkan BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan karyawannya, selama berbulan-bulan. Manager Personalia Nandang, mengakui hal itu sudah diketahui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Bogor, Jum’at (12/1/24).
Perusahaan PT Tunggal Indotama Abadi yang bergerak dibidang garment ini berlokasi di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Nandang membenarkan adanya pembayaran BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang selama ini belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.
“Memang benar pihak perusahaan belum membayarkan tunggakan BPJS kesehatan selama 3 bulan, kalau BPJS ketenagakerjaan, kami tidak bisa bayar bulan berjalan ketika tunggakan yang belum masih ada, dan belum bisa kami bayarkan,” ucap Nandang kepada Bogorupdate.com saat dikonfirmasi melalui sambung whatsapp, beberapa hari lalu.
Selanjutnya Ia juga menjelaskan tentang BPJS kesehatan, kalau karyawan akan berobat ke rumah sakit yang ditunjuk BPJS tersebut harus membayar pakai uang pribadi dahulu, setelah itu bisa di klaim ke perusahaan.
“Yah, bayar sendiri dulu, contoh seperti salah satu karyawan kami yang istrinya melahirkan dirumah sakit, itu kita yang bayar langsung, karena dirawat harus operasi, karyawan kirimkan invoice ke perusahaan kita bayar semu, kalau ga dibayar, pasien ga bisa pulang dong,” tuturnya.
“Kalau biayanya besar pihak perusahaan yang langsung bayar, kalau biayanya kecil karyawan harus memakai uang pribadi dulu baru lapor sama perusahaan,” tambahnya.
Untuk penyelesaian tunggakan BPJS kesehatan, Nandang berjanji bulan ini akan segera dibayarkan oleh pihak perusahaan.
“Kalau BPJS kesehatan kita jadwalkan bulan ini dibayar semua tunggakan yang tiga bulan itu,” cetusnya.
Ia juga menjelaskan permasalahan BPJS ini sudah sampai kejaksaan, dan pihak kejaksaan mendorong PT Tunggal Indotama Abadi harus segera membayar.
“Tugas mereka mengepus kami, harus dibayarkan, cuma mereka juga kembalikan ke pihak BPJS, jadi inikan seperti tripartit, ada kejaksaan, perusahaan, dan BPJS, kami juga lagi tunggu jawaban dari mereka,” ungkapnya.
“Kita mengajukan, sampai tahun 2024 akhir misalkan, mereka maunya sampai kapan, nah itu kami masih menunggu konfirmasi boleh atau tidak karena nanti juga ada skema pembayaran perbulannya berapa berapa sedang kami tunggu,” tuturnya.