Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

PT JSU Klaim Puluhan Motor yang Disita Polsek Gunung Putri Bukan Hasil Rampasan

×

PT JSU Klaim Puluhan Motor yang Disita Polsek Gunung Putri Bukan Hasil Rampasan

Sebarkan artikel ini

Gunung Putri, BogorUpdate.com (JSU), perusahaan jasa penagihan menyampaikan tanggapan dan hak jawab terkait penarikan 67 unit kendaraan bermotor oleh jajaran pada 7 Mei 2025 lalu.

Menanggapi hal itu yang berdomisili di Gunung Putri Kabupaten Bogor menegaskan bahwa seluruh unit yang diambil merupakan kendaraan milik perusahaan pembiayaan resmi dan bukan hasil tindak pidana seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau begal.

Bahwa sejak didirikan tahun 2016 perusahaan telah bekerja sama dengan sejumlah perusahaan pembiayaan nasional dan mengelola 6 cabang Pos Pembantu di wilayah Jabodetabek.

“Para Mitra kolektor (yang sering disebut DC) kami, bekerja secara profesional dan memiliki sertifikasi resmi dalam proses penagihan,” ucap Direktur PT JSU, dalam Konferensi Pers, pada Senin (12/5/25).

Selanjutnya Zulham juga menjelaskan, bahwa setiap kendaraan yang dikumpulkan, telah melalui proses verifikasi, termasuk konfirmasi tunggakan dari perusahaan pembiayaan, Dokumentasi penyerahan unit oleh debitur, Tanda tangan Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK), Pendataan dan pengumpulan unit di kantor JSU Gunung Putri.

Namun, karena ketidakhadirannya operasional dari tanggal 29 April hingga 8 Mei 2025 karena urusan keluarga, pengiriman kendaraan ke perusahaan pembiayaan sempat mengalami keterlambatan.

“Mengenai teknis pengiriman kendaraan bermotor ke masing-masing perusahaan pembiayaan terkait biasanya di kontrol oleh Saya, berhubung ada urusan keluarga sejak tanggal 29 April 2025 sampai dengan tanggal 8 Mei 2025 saya cuti dan ada diluar kota,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Zulham juga menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian dan akan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan terkait keabsahan 67 unit kendaraan yang telah disita.

“Eksternal kolektor dan Mitra Kolektor (DC) adalah bagian penting dari ekosistem pembiayaan nasional. Mereka menjadi ujung tombak dalam penyelamatan Non-Performing Loan (NPL) dan memberikan solusi bagi debitur bermasalah,” tambah Zulham.

“Selain itu, pihak JSU juga rutin mengadakan pelatihan dan sertifikasi SPPI (Sertifikasi Profesi Penagihan Indonesia) untuk mitra kolektor, agar proses penagihan dilakukan secara etis, persuasif, dan profesional,” sambungnya.

Zulahm berharap, di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan otomotif, JSU berharap agar masyarakat dan aparat tidak langsung menstigma profesi penagih sebagai bentuk kriminalitas.

Penagih yang terlatih dan bersertifikasi, menurut JSU, justru menjadi pilar penting dalam menjaga iklim investasi pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan.

“Apabila ada piutang-piutang yang tidak sehat, eksternal kolektor dan Mitra Kolektor (DC) yang beretika dan professional adalah solusinya. Demikian perihal ini Kami sampaikan, apabila ada kekurangan Kami dalam klarifikasi ini Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” pungkasnya. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *