Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

PT Antam UBPE Pongkor Bantah Tudingan Langgar Aturan Pengadaan Tanah Urugan, Ini Katanya

Dump truk tanah merah menuju PT Antam. (Ist)

Nanggung, BogorUpdate.com – PT Aneka Tambang (PT Antam) Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor yang berlokasi di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor membantah atas tudingan diduga telah menyalahi aturan lantaran membeli tanah merah urugan dari luar wilayah.

Pasalnya, Pihak PT Antam melalui pihak ketiga membeli tanah merah dari wilayah Kecamatan Cigudeg untuk pengurugan yang diangkut dengan kendaraan dump truk.

PT Antam UBPE Pongkor mengaku dalam proses pelelangan tender tersebut dimuat syarat-syarat perijinan, hingga penyelesaian kualifikasi sebelum menentukan pemenang tender dari para mitra kerja PT Antam.

“Sebenarnya saya sudah tanyakan tim lelang sih kalau dari Antam perijinan sudah komplit, dan kalau prosesnya kita tender undang mitra, kan didalam tender itu mitra harus punya perijinan ini itu gitu loh, baru lolos melalui kualifikasi, nah baru dari situ ini calon pemenangnya 1, 2, 3 artinya perijinanya itu sudah terverifikasi berupa dokumen,” kata Manager CSR Arif Rahman Saat dihubungi Via seluler oleh BogorUpdate.com. Sabtu (8/7/23).

Tetapi kata dia, pihaknya pun perlu memastikan dengan mengecek secara detail lampiran yang diberikan oleh penyedia jasa tersebut perihal letak koordinat galian tanah tersebut.

“Dalam lampiran letak koordinatnya saya belum mengecek itu sih ya, mungkin kalau soal ijin galian nya kan yang lebih tahu vendor penyedia barang nya itu,” Katanya.

Arif mengatakan, kegunaan tanah urugan tersebut akan digunakan untuk pekerjaan bendungan sehingga harus memiliki syarat-syarat tertentu.

“Pengadaan barang itu (tanah urug) digunakan untuk bendungan karena memerlukan syarat-syarat tertentu dan tidak bisa sembarangan tanah kualifikasinya ada persyaratan tertentu,” ujarnya.

“Kalau tidak sesuai dengan berkas yang dilampirkan, kan di kontrak itu ada perjanjian-perjanjian kalau mereka melanggar itu seperti apa, disitu tertera apa yang bisa dilakukan oleh PT Antam. Ya bisa saja sanksi terberat pemutusan kontrak pekerjaan, tapi saya belum lihat detail kontraknya,” tegasnya.

Lebih lanjut, bila dokumen mitra dalam pengajuan lelang tidak sesuai atau tidak memiliki ijin yang jelas. Mitra tersebut terancam denda sesuai kesepakatan kontrak.

“Kalau terkait dokumen vendor betul atau tidak saya juga kurang tau, yang lebih tahu itu tim lelang jadi saya perlu lihat dulu detail dokumen dan kontraknya,” kata Arif Rahman.

Sebelumnya diberitakan, PT Aneka Tambang Unit Bisnis Pertambangan Emas (UPBE) Pongkor yang berlokasi di Kecamatan Nanggung, diduga telah menyalahi aturan lantaran membeli tanah merah urugan dari luar wilayahnya.

Pasalnya, Pihak PT Antam melalui pihak ketiga membeli tanah merah dari wilayah Kecamatan Cigudeg untuk pengurugan yang diangkut dengan kendaraan dump truk.

Menurut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Pajajaran (GENPAR), Sambas Alamsyah bahwa mengacu kepada aturan yang ada yakni Undang Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diduga pihak PT Antam UBPE Pongkor belum mengantongi ijin dalam membeli tanah merah untuk urugan tersebut.

“Bahwa hal ini jelas PT Aneka Tambang UBPE Pongkor seharusnya tidak boleh membeli tanah dan itu telah melanggar aturan sesuai undang undang,” ungkap Sambas Alamsyah kepada wartawan pada, Kamis 6 Juli 2023.

Seharusnya, kata dia, perusahaan BUMN sekelas PT Antam Pongkor taat terhadap aturan yang ada dan tidak boleh menyalahi aturan karana ada regulasi yang mengatur terkait Minerba.

“Perlu dikatahui bahwa untuk melakukan pengadaan tanah pertambangan terlebih dahulu industri pertambangan harus mendapat IUP Eksplorasi. Sebab, pengadaan tanah dapat dimulai saat memasuki tahap eksplorasi. Dalam hal ini, tentu industri pertambangan sudah harus memiliki IUP Eksplorasi,” katanya.

Exit mobile version