Nasional, BogorUpdate.com
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) diperpanjang hingga 16 Agustus 2020. PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri diumumkan pada 1 Agustus 2020.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443 / Kep.419-Hukham / 2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PSBB oleh Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut mengumumkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Kamis (30/7/20).
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah Bodebek dapat menerapkan PSBB sesuai proporsional sesuai dengan tingkat kewaspadaan daerah.
“Pemberlakuan PSBB sesuai proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” kata Daud, Jumat (31/7/20).
Daud mengimbau warga Bodebek untuk menyetujui semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan disetujui menerapkan peraturan kesehatan. Mulai dari pakai topeng, jaga jarak, hingga terapkan perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
“Kunci sukses PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam persetujuan segara peraturan dan penerapan peraturan kesehatan. Dengan demikian, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus,” ucapnya.
Daud mengatakan, keputusan memperpanjang PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 13 Agustus 2020. Keputusan terkait juga berdasarkan hasil kajian epidemiologi.
Selain itu, kata Daud, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Nomor: 443 / Kep.420-Hukham / 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di daerah Bodebek hingga 29 Agustus 2020. Masa AKB 2020
Guna AKB berjalan optimal, Daud meminta kepala daerah di 22 kabupaten / kota yang memberlakukan AKB berkoordinasi dengan TNI / Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB.
“Masyarakat harus menyetujui semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus memperbolehkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19,” kata Daud.
(hms/bing)