Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaEkobisHomeNewsPemerintahan

Produksi Kosmetik di Cibinong Ini Diduga Belum Kantongi IPAL dari Dinas Terkait

×

Produksi Kosmetik di Cibinong Ini Diduga Belum Kantongi IPAL dari Dinas Terkait

Sebarkan artikel ini

BOGORUPDATE.com – Usaha yang digeluti oleh PT. Latisha Derma Kosmetik dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120108911989, berupa usaha produksi kosmetik diduga belum mengantongi izin dari dinas terkait.

Adapun perusahaan tersebut berlokasi di Jalan Raya Sukahati, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pemilik usaha dari PT. Latisha Derma Kosmetik, Fatah mengaku, jika sejumlah izin yang harus pihaknya tempuh, telah di kantongi semua.

“Izin semua sudah ada, jadi kalau ada pihak yang menginfokan jika produksi kosmetik kami tidak ada izin silahkan masuk untuk melihat izin-izin yang telah kami kantongi dari pemerintah,” kata Fatah kepada wartawan, Jum’at (11/3/22).

Ia menuturkan, untuk jenis kosmetik yang pihaknya produksi berupa segala jenis kosmetik yang digunakan sehari-hari oleh kaum hawa.

“Kalau untuk merk kosmetik kami bernama ‘Mayasa’ jenisnya beraneka ragam,” aku Fatah.

Dia juga mengungkapkan, jika tempat yang digunakan oleh perusahaannya itu berupa ruko, selain gudang juga dijadikan tempat produksi kosmetik tersebut.

“Bukan gudang saja, tapi produksi juga di ruko ini kami lakukan,” ungkapnya.

Selain itu, sambung Fatah, jika usaha yang digelutinya itu sudah dijalankan sejak 2019 lalu, dengan memiliki karyawan sebanyak 10 orang.

Namun saat disinggung, mengapa ditempat usaha produksi kosmetik itu belum ada papan plang, dia menjawab, “Ini ada di dalam papan plangnya pak. Termasuk izin-izin yang sudah kami kantongi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), NIB, dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI,” bebernya.

Dilain sisi, salah satu staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Doni mengatakan, untuk perihal perizinan pengelolaan limbah B3 atau biasa disebut Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dikeluarkan di dinas tempatnya bekerja itu memang Perseroan Terbatas ini belum mengantongi perizinan tersebut.

“Beberapa waktu lalu memang pernah mengajukan permohonan ke DLH, cuma kami tolak karena letak lokasi produksinya yang berada di bangunan sebuah ruko,” terangnya.

“Karena, kalau produksi kosmetik itu dilakukan hanya di sebuah bangunan ruko maka tidak akan mungkin ada lokasi untuk IPAL-nya. Makanya waktu itu ditolak permohonannya. Nanti hari Senin saya beritahu isi surat penolakannya ya kalau saya sudah kembali berdinas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *