Gunung Putri, Bogorupdate.com – Panit Opsnal Reskrim Polsek Gunung Putri, Iptu Abdul Faruk Maramis, membenarkan adanya penangkapan terhadap enam orang pegawai PT mitra tata lingkungan baru (MTLB) yang terletak di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Keenam orang pelaku tersebut diduga menjual kembali susu dan produk trail atau uji coba yang seharusnya di musnahkan oleh PT MTLB sebagai perusahaan yang mengolah limbah non B3.
“Iyah benar, diserahkan kepada Polsek Gunung Putri (keenam orang tersangka). Lalu kami melakukan penyelidikan sehingga dalam waktu 1×24 jam memang terbukti orang yang bersangkutan melakukan penggelapan,” katanya kepada Wartawan, Selasa (20/8/24).
Dalam penyerahan pelaku, kata Iptu Abdul Faruk, total pelaku ada tuhuh orang. Diantaranya enam orang dewasa dan satu orang masih dibawah umur. Jadi, jelas Abdul Faruk, untuk yang masih dibawah umur di dispersi dan tidak lakukan penahanan.
”Untuk yang satu orang karena masih dibawah umur kita akan lakukan dispersi dan kita sudah berkoordinasi dengan bapas. untuk yang enam orang dilakukan penahan dan ini masih dalam penyelidikan,” katanya.
Abdul Faruk menjelaskan, PT MTLB itu bergerak di bidang pemusnahan barang yang sudah kadaluwarsa atau gagal produksi, terkait perkara ini adalah salah satu merk susu.
”Susu itu memang kadaluarsanya pada tanggal 15 tahun 2025 bulan Januari. Namun ada kegagalan produk, sehingga yang seharusnya dimusnahkan sebanyak 14 palet setelah dicek ternyata berkurang hanya ada 12 palet yang 2 paketnya itu tidak ada,” tukasnya.
Terpisah kuasa hukum PT MTLB Anthony mengungkapkan terkait adanya anak dibawah umur yang dipekerjakan oleh pt MTLB pihaknya akan melakukan klarifikasi. “Nanti kita luruskan ya bang,” singkatnya. (Pul)