Cileungsi, Bogorupdate.com
Polisi Sektor (Polsek) Cileungsi lakukan penggerebekan agen penjual segala jenis Minuman keras (miras) di Ruko Metland Transyogi, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (07/02/22).
Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan, Polsek Cileungsi memiliki kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan dasar hukum Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021,” ucapnya kepada Bogorupdate.com.
Andri pun memaparkan, Polsek Cileungsi berhasil mengamankan 186 botol miras.
“Dengan rincian 96 botol Intisari, 24 botol Anggur Putih, 24 botol Anggur Merah, 36 botol Anggur Merah gold, dan 6 botol Fried Ship,” singkatnya.
Sementara itu, Saksi mata penggerebegan tersebut, Abah Rahya menceritakan alur cerita penggerebegan agen miras tersebut.
“Polsek Cileungsi telah menggerebek agen miras segala Jenis milik sdr Ali di Ruko Metland Transyogi No 8 Desa Limusnunggal, mereka berhasil menyita Miras berbagai jenis untuk dijadikan Barang Bukti, sekaligus menutup ruko yang dipakai jualan miras berbagai jenis,” tukasnya.