Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Polsek Cileungsi Angkut 186 Botol Miras Saat Lakukan Penggerebekan di Ruko Metland

×

Polsek Cileungsi Angkut 186 Botol Miras Saat Lakukan Penggerebekan di Ruko Metland

Sebarkan artikel ini

Cileungsi, Bogorupdate.com
Polisi Sektor (Polsek) Cileungsi lakukan penggerebekan agen penjual segala jenis Minuman keras () di Transyogi, , , Kabupaten Bogor, Senin (07/02/22).

, Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan, memiliki kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan dasar hukum Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021,” ucapnya kepada Bogorupdate.com.

Andri pun memaparkan, Polsek Cileungsi berhasil mengamankan 186 botol miras.

“Dengan rincian 96 botol Intisari, 24 botol Anggur Putih, 24 botol Anggur Merah, 36 botol Anggur Merah gold, dan 6 botol Fried Ship,” singkatnya.

Sementara itu, Saksi mata penggerebegan tersebut, menceritakan alur cerita penggerebegan agen miras tersebut.

“Polsek Cileungsi telah menggerebek agen miras segala Jenis milik sdr Ali di Ruko Metland Transyogi No 8 Desa Limusnunggal, mereka berhasil menyita Miras berbagai jenis untuk dijadikan Barang Bukti, sekaligus menutup ruko yang dipakai jualan miras berbagai jenis,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *