Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Polsek Babakan Madang Ringkus 4 Pelaku Pencuri 9 Kambing, Tiga Masih DPO

×

Polsek Babakan Madang Ringkus 4 Pelaku Pencuri 9 Kambing, Tiga Masih DPO

Sebarkan artikel ini
Polsek Babakan Madang saat memperlihatkan barang bukti dan 4 pelaku pencuri kambing. (Foto : Erwin)

Babakan Madang, BogorUpdate.com – Polsek Babakan Madang berhasil meringkus para pelaku pencurian sembilan hewan ternak kambing yang terjadi di Desa Cipambuan, , Kabupaten Bogor.

, mengatakan bahwa empat dari tujuh pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian pada Jumat, 20 September 2024 pukul 20.00 WIB lalu, saat sedang beraksi.

Sedangkan tiga lainnya, berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan di sebuah kandang yang terletak di belakang rumah salah satu tersangka di Kampung Babakan Madang, Desa Karang Tengah,” ujar AKP Lesmana kepada wartawan di Mako Polsek Babakan Madang, Selasa, (26/11/24).

Para pelaku yang berhasil dirungkus diantaranya yakni UC (50), RW (50), MH (50), dan DT (50).

Dalam penangkapan itu, Lesmana menjelaskan pelaku DT sempat melakukan perlawanan sehingga pihak kepolisian terpaksa melumpuhkan dengan tindakan tegas terukur.

Menurutnya, para pelaku dalam aksi pencurian tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.

“UC merencanakan aksi dan menyediakan alat berupa golok serta sepada motor sebagai sarana pencurian, DT membantu merencanakan aksi dan mencari lokasi kandang, MH dan R (DPO) bertugas masuk ke dalam kandang dan mengambil kambing menggunakan karung, dan RW sebagai pengantar dan penjemput para pelaku ke lokasi,” ucapnya.

Sementara U dan A yang juga ditetapkan sebagai DPO, berperan untuk membawa hasil curian dan menjualnya.

Kemudian, dari hasil penjualan sembilan kambing itu mencapai sekitar tujuh jutaan yang dibagi rata oleh tujuh pelaku tersebut.

Lebih lanjut, dalam penggerebekan itu pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti gulungan tali rapia abu-abu, 8 tali karet, sepeda motor Honda Beat putih dan golok warna hitam bergagang kayu.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1e, 4e dan 5e KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *