Ilustrasi. (BU)
Kota Bogor, BogorUpdate.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota mengungkap, kasus pencabulan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pelajar kepada salah satu siswi.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Lutfie, menjelaskan, kasus itu bermula saat adanya informasi viral di media sosial (Medsos) tentang adanya peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di kawasan Jalan Pajajaran Kota Bogor.
Kemudian pihaknya merespon dengan cepat dengan langkah-langkah seperti, mendatangi TKP dalam informasi medsos tersebut dan menunjukkan foto yang juga terdapat dalam medsos kepada masyarakat yang berada di kawasan tersebut.
“Ternyata masyarakat mengenali foto tersebut dan langsung melakukan penegakan hukum, dengan mencari pelaku yang melakukan pelecehan tersebut hingga akhirnya didapat tersangka as anak berhadapan dengan hukum,” ungkapnya, Kamis (11/1/24).
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatan pelecehan tersebut dengan motif ingin mendapat perhatian dari siswi yang melintas di kawasan tersebut.
“Selanjutnya Polresta Bogor kota juga melakukan penanganan terhadap dua siswi korban pelecehan seksual dengan mendapatkan pendampingan dari psikolog agar bisa menenangkan jiwa Karena korban sempat ketakutan saat kejadian,” katanya.
Saat ini anak berhadapan dengan hukum yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sudah menjadi tahanan Polresta Bogor kota.
“Anak yang berhadapan dengan hukum itu dikenakan pasal berlapis yang dipersangkakan seperti pasal 82 undang-undang Perlindungan Anak dan undang-undang tindak kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” tandasnya.