Cibinong, BogorUpdate.com – Jajaran Polres Bogor menyikapi terkait lima obat sirup yang dilarang digunakan oleh Badan pengendalian Obat Makanan (BPOM) akibat mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), dengan turun ke toko-toko obat yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.
Kelima obat sirup yang dilarang diedarkan oleh BPOM ialah, Termorex Sirup obat demam, Flurin DMP Sirup obat Batuk dan Flu, Unubebi Coudh sirup obat batuk dan flu, Unubebi Demam sirup obat demam dan Unubebi Demam drops obat demam.
“Menyikapi hal tersebut kami dari Jajaran Polres Bogor pun bergerak cepat dengan langsung melakukan Sosialisasi larangan kepada apotek maupun toko di pasaran, untuk tidak lagi menjual kelima jenis obat yang telah di rilis oleh BPOM,” tegas Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jum’at (21/10/22).
Iman mengatakan, bahwa dengan adanya larangan penggunaan serta penjualan terhadap lima jenis obat yang telah di rilis oleh BPOM ini jelas menjadi perhatian untuk semua. Terlebih obat-obatan tersebut sering di gunakan di kalangan masyarakat.
“Untuk itu kami turun secara langsung ke apotek-apotek, toko obat-obatan yang ada di pasaran dan masyarakat luas untuk melakukan sosialisasi mengenai larangan untuk menjual ataupun mempergunakan obat-obat tersebut hingga adanya pengumuman kembali yang di lakukan oleh Pemerintah,” katanya.
Dengan sosialisasi yang dilakukan oleh Jajaran Polres Bogor ini, lanjut Iman, diharapkan masyarakat yang tidak tahu menjadi tahu akan larang tersebut. Sehingga dapat menghindari kelima obat sirup yang dilarang tersebut.
“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memberikan perawatan kesehatan anak-anak kita, untuk menghindari hal yang kita tidak inginkan,” tutup Iman Imanuddin.