Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Polres Bogor Tangkap 10 Pengedar Narkoba

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin (kiri) didampingi Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra (kanan), saat menggelar konferensi Pers, Jumat (1/4/22).

Cibinong, BogorUpdate.com
Sepekan jelang bulan suci ramadan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor berhasil menangkap 10 orang tersangka pelaku pengedar dan penyalagunaan narkoba di Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Dr Iman Imanuddin mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita kurang lebih 1/4 kilogram sabu-sabu dan 1/4 kilogram ganja.

Adapun modus operasi yang para tersangka lakukan dengan cara transaksi menyimpan narkotika di suatu tempat lalu memberikan kode kepada pembeli dan uangnya ditransfer.

“Untuk sasaran pengedaran narkoba yaitu masyarakat umum yang berada di kabupaten dan kota Bogor,” ungkap Iman Imanuddin, saat konferensi Pers, di Mako Polres Bogor, Jumat (1/4/22).

Kapolres mengatakan pengungkapan para tersangka kasus narkoba ini bentuk kerja keras dan keseriusan Polres Bogor dalam memerangi peredaran narkotika dalam menyambut bulan suci ramadan.

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham menambahkan dari 10 tersangka berprofesi berbagai macam mulai dari wiraswasta hingga pengangguran.

“Motifnya penjualan mereka ada dua karena faktor ekonomi dan kedua dipakai dengan sendiri. Jadi selain mengedarkan dia dapat uang dan dapat barang untuk dirinya sendiri,” sebutnya.

Exit mobile version